Bupati Dan Camat Bahas Dampak Karhutla Di Sambas

Editor: redaksi


Lahan di salah satu perusahaan di kecamatan Galing paska terbakar beberapa hari yang lalu 

Sambasnews.com (Sambas) -Bupati Sambas, H.Atbah Romin Suhaili melakukan pertemuan bersama dengan seluruh camat di Kabupaten Sambas pada Selasa (17/9). 

Pertemuan yang di inisiasi oleh BPBD Kabupaten Sambas tersebut secara khusus membahas tentang kondisi kabut asap dan kebakaran lahan.

"Hari ini kita akan lakukan pertemuan kepada seluruh camat di Kabupaten Sambas untuk persoalan karhutla dan kabut asap,"ungkap Atbah, Selasa (17/9).

Dituturkan Bupati, meski sudah terdapat beberapa titik api akibat kebakaran lahan, pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat tetap harus dilakukan.

"Kita akan menekankan kepada camat agar melakukan edukasi kepada masyarakat, agar tidak membakar lahan, karena dilarang oleh negara dan kebakaran hutan dampak merugikannya luar biasa. Karena itu harus kita jaga betul saat cuaca panas dan terik seperti sekarang ini tidak ada hujan, semua harus menjaga dari tindakan membakar hutan atau lahan,"ujar Atbah.

Bupati juga mengajak untuk bersama-sama meminimalisir titik api, guna menghilangkan kabut asap yang dalam sepekan terakhir menyelimuti Kabupaten Sambas.

"Lalu aparat penegak hukum pastinya semakin tegas kepada setiap tindakan pembakaran hutan, dan semua harus terlibat jika ada titik api harus kita padamkan segera," katanya.

Ditegaskan Atbah, pihaknya juga tidak akan segan untuk mendorong pencabutan ijin usaha suatu perusahaan, jika ditemukan diwilayahnya terdapat pembakaran lahan.

"Sesuai amanat presiden, Kapolri, Kapolda dan Pangdam, jika ada perusahaan yang ditemukan membakar lahan maka sanksinya tegas, bisa sampai ditutup izin usaha mereka,"tegas Atbah.

Kendati demikian, Atbah juga menekankan agar pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sambas untuk peduli kepada lingkungan dan membantu upaya pemadaman api.

"Pihak perusahaan juga harus memiliki kepedulian terhadap lingkungan, jangan membiarkan terjadinya kebakaran meskipun tidak di lahan konsesi, harus turut memadamkan api dengan peralatan yang mereka miliki," katanya.

Sementara Kepala BPBD Kabupaten Sambas, Yudi mengatakan rapat itu menghasilkan beberapa kesepakatan.

Salah satunya adalah, camat harus menggerakkan segala potensi yang ada di masyarakat untuk bahu-membahu. Bersama melakukan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan.

"Rapat Bupati dengan Camat, disepakati bahwa Camat akan menggerakkan potensi di masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan  Karhutla terutama di wilayah yang terdapat titik hotspot," ujarnya.

Selain itu, Camat juga wajib melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan setiap hari. Khususnya untuk penanggulangan kebakaran.

"Melaporkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan perhari. Sedangkan bagi pelaku pembakaran akan diproses atau penegakan hukum bagi pelaku pembakaran," tegasnya. (Gindra)
Share:
Komentar

Berita Terkini