Bertemu Konjen RI untuk Khucing di Aruk Bupati Bahas TKI Sambas

Editor: Redaksi
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili saat bertemu Konjen RI Kuching Sarawak

Sambasnews.com (SAMBAS)- Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili bersama dengan forkopimda di Kabupaten Sambas, menggelar pertemuan dengan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kuching, Yonny Tri Prayitno, di Wisma Indonesia, di PLBN Aruk, Kecamatan Sajingan Besar.

Diketahui pertemuan tersebut dilaksanakan untuk membahas beberapa hal terkait dengan warga Negara Indonesia yang masih berada di luar negeri, khususnya warga kabupaten Sambas yang masih ada di Malaysia.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili, Wakil Bupati Sambas Hj Hairiah, Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar, Sekda Sambas Ferry Madagaskar, Dandim 1208/Sambas Letkol Inf Setyo Budiyono, Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo, Kepala PLBN Aruk Purwoto, dan masih banyak lagi.

Bupati Sambas mengatakan pertemuan tersebut merekomendasikan bagian dari respon Pemkab Sambas terhadap keluhan masyarakat yang bekerja di luar negeri yang mengaku tidak bisa pulang dari Malaysia.

"Ini adalah bagian dari respon kita terkait dengan kondisi yang ada. Karenanya ini kita ingin membicarakan masalah yang krusial, ini berangkat dari perhatian kita yang besar kepada masyarakat kita yang ada di luar negeri," ujarnya.

Ia mengatakan, kalau bicara TKI itu bicara yang legal, tapi katanya bagaimanapun negara harus hadir untuk masalah yang dihadapi warga negara Indonesia diluar negeri.

"Disini ada domain pusat, dimana sudah membentuk tim gugus tugas, dan hingga ke Kabupaten," kata Bupati.

Bupati mengatakan, dari data yang mereka himpun setiap harinya di PLBN Aruk setidaknya ada 200-300 orang yang masuk ke Indonesia.

"Kami tidak tahu bagaimana kondisi di negara sebelah, dan bagaimana lockdown yang di terapkan disana. Tapi kenyataannya, hari ini ada 200-300 orang yang pulang dan masuk melewati PLBN," ungkapnya.

Oleh karenanya kata Bupati, pertemuan tersebut adalah untuk mengetahui keadaan warga Sambas yang ada di luar negeri.

"Kondisinya hari ini, kabarnya anak-anak kita yang bekerja di sana mereka kelaparan, mereka tidak memiliki pendapatan. Dan bagaimana kebijakan disana, mengingat mereka bekerja disana," tuturnya.

Karenanya kata Atbah, jika memang harus ada kebijakan yang di ambil mereka akan mengambil kebijakan strategis untuk itu. 

"Dan kalau memang harus kami jemput mereka, dan kondisinya begitu kami akan datang. Kalau di bolehkan, akan kami jemput demi rakyat kami,"  tegas Atbah.

Sementara Konjen RI di Kuching, Yonny Tri Prayitno mengatakan, pihaknya mulai dari di tetapkannya lockdown di Malaysia, mereka sudah mulai bekerja.

Bahkan kata dia, mereka juga sudah membuka nomor pengaduan   yang bisa di akses oleh masyarakat Indonesia yang ada di Khucing, Malaysia.

"Intinya kami di konsulat bergerak untuk membantu, baik darurat maupun tidak. Jadi kami semua tim bergerak, dan langkah awal kami lakukan adalah membuka nomor pengaduan," ujarnya.

Ia katakan, komitmen dari Konsulat sejak awal bahwa mereka ingin membantu warga negara Indonesia yang ada di wilayah tersebut.

"Jadi kami memang ingin fokus untuk membantu warga negara. Jadi sama seperti apa yang di katakan Bupati, memang banyak yang terpengaruhi oleh sosial media," tuturnya.

Lebih lanjut kata Konjen, sejak 18 Maret lalu, mereka sudah membantu memulangkan WNI kurang lebih 8.000 orang, sampai dengan hari ini.

"Dari mulai 18 Maret, kami sudah membantu kurang lebih 8,400 WNI yang pulang, lalu kenapa masih ada yang belum pulang? Kami dengan tenaga yang terbatas, tentu akan melakukan yang terbaik," tuturnya.

"Tapi ada juga TKI kita yang katakanlah tidak memiliki dokumen, atau ilegal, nah inilah yang sulit untuk kita pulangkan. Karena akan terus di pantau, oleh pihak imigrasi disana," tuturnya.

Sementara itu kata dia, untuk TKI yang memiliki dokumen lengkap, tapi cop pasport nya berlaku sampai dengan tahun 2020. Itu masih bisa dapat dispensasi.

Akan tetapi, bagi yang tidak melakukan cop pasport atau dibawah tahun 2020, itu sudah tidak ada dispensasi.

"Dan dari hasil pertemuan kami, untuk yang cop mati di tahun 2020, mereka dapat di dispensasi dan bisa pulang. Tapi untuk yang di bawah itu, sudah ada aturan yang berlaku, karena akan di tindak. Karenanya saya minta mereka untuk tahan dulu, sampai dengan waktu Covid-19 ini berakhir," terangnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini