17 Desa Di Sambas Salurkan BLT, Bupati Himbau Desa Lain Juga Salurkan BLT DD

Editor: Redaksi

Sambasnews.com (SAMBAS)- Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengingatkan tim teknis penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa harus bekerja dengan baik dalam menetapkan sasaran penerima manfaat bantuan tersebut. Hadirnya penyaluran BLT, diharapkan oleh Bupati dapat membantu masyarakat meringankan dampak pandemic Covid-19.

“Pemerintah Daerah berharap, hadirnya BLT ini, meringankan beban warga kita dari dampak pandemic Covid-19,” ujar Bupati.

Bupati juga menghimbau, desa-desa lainnya, segera melakukan penyaluran BLT. Atbah menegaskan, agar dipastikan yang menerima BLT benar-benar mereka yang berhak.

“Kita ingin, semua yang terdampak Covid-19 mendapatkan perhatian, karenanya saya mengingatkan jangan sampai tumpang tindih. Desa dalam hal ini, kita harapkan paham bagaimana agar ini bisa merata,” tegasnya.

Seperti diketahui beberapa desa di kabupaten Sambas, terkonfirmasi telah melakukan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa tahap pertama.

Sebanyak 17 desa yang telah melakukan penyaluran BLT tersebut.

Diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Sosial PMD diantaranya Desa yang sudah menyalurkan meliputi desa Gapura Kecamatan Sambas sebagai desa pertama yang melakukan penyaluran BLT DD tahap I. Lainnya seperti Desa Senujuh, Piantus, Sendoyan, Perigi Limus, Semanga’, Sulung, Sekuduk Dan Desa Perigi Landu Dari Kecamatan Sejangkung.

Desa Sari Makmur, Tekarang, dan desa Sempadian Dari Kecamatan Tekarang, Desa Tengguli Kecamatan Sajad, Desa Matang Danau, Desa Kalimantan Dari Kecamatan Paloh. Tambahan Desa Lainnya Yaitu Desa Merabuan Kecamatan Tangaran Dan Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas.

“Besaran bantuan langsung tunai tersebut, berjumlah 600 ribu rupiah perbulan. Dan dialokasikan sebanyak tiga bulan terhitung April, Mei Dan Juni,” ujar Edi.

BLT dana desa (DD) sebut Edi, merupakan upaya penanganan dampak bencana non alam khususnya pandemic Covid-19 yang terjadi sebagai kejadian luar biasa yang mengancam dan atau menimpa warga atau masyarakat secara luas dan berskala besar.

“Pedoman penyaluran BLT DD ini sudah diatur, baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Keputusan Presiden RI nomor 12 tahun 2020, hingga surat edaran Bupati Sambas nomor 140/075/PD/DINSOSPMD tanggal 24 April 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial Dana Desa Akibat Pandemi Covid 19,” ungkap Edi.

Share:
Komentar

Berita Terkini