Dewan Minta Pemasangan APK Perhatikan Keindahan Kota

Editor: Redaksi

 


Sambasnews.com (SAMBAS)- Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Bagus Setiadi meminta kepada Paslon untuk  pemasangan APK harus sesuai dengan aturan yang ada.

Dikatakan oleh Bagus ada aturan yang mengatur tentang pemasangan APK. Karenanya ia meminta kepada Paslon agar memperhatikan Etika, Estetika, Keindahan dan Kebersihan Kota. 

"Para calon Bupati kita harapkan juga memperhatikan etika, estetika, keindahan dan kebersihan Kota dalam memasang APK. Tidak hanya sampai disitu calon juga harus memperhatikan regulasi yang ada seperti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU mengenai APK," ujar Bagus Setiadi, Senin. 

Dikemukakan oleh legislator PKB ini, sudah seharusnya para Paslon patuh terhadap aturan dan jeli terhadap aturan yang ada. Karena mengingat mereka akan menjadi pemangku kepentingan dan kebijakan publik jika dipilih oleh masyarakat. 

Sisi lainnya, kepatuhan itu juga kata dia, nantinya bisa berimbas kepada penilaian publik, mengenai peserta pemilu itu sendiri.

"Harusnya dalam pemasangan APK, peserta pemilu jeli dan patuh atas aturan-aturan yang sudah di tetapkan oleh KPU. Karena kan mereka semua calon, yang akan menjalankan aturan tersebut kalau terpilih. Mereka yang akan mengingatkan dan mengeksekusi," ungkapnya.

Menurut Bagus, hal-hal kecil seperti itu penting untuk diperhatikan dan jangan disepelekan oleh para Paslon dan tim kampanye.

Karenanya kata dia, diharapakan  kepada para peserta pemilu, agar dapat berkoordinasi dengan timnya masing-masing dan simpatisannya masing-masing mengenai lokasi pemasangan APK dan bendera partainya dan lain-lain.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sambas, melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) didalam kota Sambas.

Kegiatan penertiban APK itu juga diikuti dan  dilakukan bersama Pol-PP Kabupaten Sambas, KPU Kabupaten Sambas, dan di backup oleh Polres Sambas dan Kodim 1208/Sambas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas mengatakan dalam beberapa waktu terakhir mereka terus menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang di anggap melanggar peraturan yang ada. 

Diungkapkan, untuk di Kota Sambas, dilakukan penurunan APK di areal pasar. 

"Penertipan dimulai dari areal pasar dan dilanjutkan diseputaran kota Sambas," ujarnya.

"Sasarannya APK yang ditertibkan adalah APK yang tidak sesuai ketentuan. Seperti yang telah diatur KPU terkait ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan  APK," tuturnya. 

Pada kesempatan itu kata dia, sebanyak 90 APK yang mereka tertibkan.

"Ada 90 buah APK. Itu APK yang di buat mandiri sebelum penetapan nomor urut paslon," ungkapnya. 

Disampaikan dia, baliho dibuat oleh pihak KPU dan juga mandiri oleh masing-masing Paslon. 

"Jumlah Baliho sebagai mana yang telah difasilitasi oleh KPU sebanyak 5 buah setiap paslon. Dan paslon dapat mencetak mandiri sebanyak 10 buah," ungkapnya.

"Jadi total jumlah APK maksimal yang terpasang di lokasi Kampanye maksimal totalnya 15 buah se-Kabupaten," bebernya. 

Untuk di Kota Sambas saja kata dia, ada 75 baliho yang di turunkan. Dengan rincian masing-masing Paslon, dan juga Bakal Calon yang tidak maju pada pilkada tahun ini.  

"Jumlah APK yang diturunkan pada hari ini khusus di Kota Kabupaten saja (Kec Sambas-Red) sejumlah 75 buah," jelasnya. 

Dengan rincian, Paslon 1 sebanyak 18 buah, Paslon 2 sebanyak 31 buah, Paslon 3 sebanyak 12 buah, dan Paslon 4 sebanyak 14 buah. 

Selain itu, juga ada 15 buah baliho figur bakal paslon, yang juga di turunkan oleh Bawaslu Kabupaten Sambas. 

Share:
Komentar

Berita Terkini