BPD Tebas Kuala Gelar Sidang Paripurna LKPPD Tahun Anggaran 2020

Editor: Redaksi

 


Kades Tebas Kuala Hemi Susanto bersama ketua BPD dan pendamping desa serta peserta sidang paripurna LKPPD 




Sambasnews.com (TEBAS)- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebas Kuala kecamatan Tebas kabupaten Sambas, menggelar sidang paripurna ke-V atas laporan keterangan penyelenggaraan desa (LKPPD) Kepala desa Tebas Kuala tahun anggaran 2020.

Sidang paripurna dilaksanakan di aula kantor desa Tebas Kuala, Senin (22/02/2021) dihadiri oleh Plt Camat Tebas, Kades Tebas Kuala Hemi Susanto, Ketua BPD Tebas Kuala M Hasbi, serta sejumlah undangan yang lainnya.

Ketua BPD Tebas Kuala M.Hasbi M.Siri sidang paripurna yang dilakukan hari ini merupakan sidang paripurna tahun ke 5.

"Kegiatan tahunan seperti ini sudah mulai dilakukan dari tahun 2016 hingga 2020, kegiatan sidang paripurna kita laksanakan berturut turut," ujar M Hasbi, Senin (22/02).

Dikemukakan oleh Hasbi, maksud dan tujuan dari kegiatan sidang paripurna untuk mengetahui berbagai kegiatan Pemerintahan Desa Tebas Kuala selama tahun 2020.

"Hal tersebut wajib di sampaikan oleh kepala desa kepada BPD dan masyarakat, sesuai dengan permendagri nomor 46 tahun 2016. Tentang laporan kepala desa dan permendagri nomor 47 tahun 2016 tentang administrasi pemerintahan desa," ungkap Hasbi.

Menurut Hasbi jumlah peserta yang diundang dalam paripurna tersebut sebanyak 50 orang, keterbatasan jumlah tersebut dikatakan karena mengacu protokol kesehatan.

"Dalam sidang paripurna kali undangan terdiri dari forkopimcam Tebas, TPPI Kecamatan Tebas, Anggota BPD, ketua RT, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa diantaranya LPM, PSM, PKK, POSYANDU, KARANG TARUNA, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda," terang Hasbi.

Dalam kesempatan yang sama Plt Camat Tebas Jumli, S.IP.,M.si, sangat mengapresiasi kegiatan penyampaian LKPPD yang dilaksanakan desa Tebas Kuala. "Kegiatan yang dikemas dalam kegiatan sidang paripurna BPD ke-V ini, diharapkan dapat diikuti desa lain dikecamatan Tebas," kata Jumli. 

Diungkapkan oleh Plt Camat ini, dirinya pernah memimpin kecamatan Tekarang, Semparuk, dan kecamatan Sajad. Namun sebutnya, baru desa Tebas Kuala kecamatan Tebas yang melaksanakan laporan LKPPD di kemas dalam sidang paripurna BPD.

"Kita sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh desa Tebas Kuala, kunci dari keberhasilan suatu desa adalah jangan putus koordinasi dan komunikasi antara kepala desa dan BPD, ada masalah musyawarahkan dan di mufakatkan," tegas Jumli.



Kepala desa Tebas Kuala, Hemi Susanto mengatakan rasa terima kasihnya kepada BPD desa Tebas Kuala. Sehingga kegiatan tahunan yang diselenggarakan, dapat berjalan dengan lancar.

"Puji syukur kepada Allah SWT,  dan mengucapkan terima kasih kepada BPD Tebas Kuala yang telah aman, sukses dan lancar dalam melaksanakan kegiatan sidang paripurna tahun ini," kata Hemi.

Ia menyampaikan, kegiatan yang tertuang dalam APBDes TA.2020, ada suka ada duka karena dalam kondisi pandemi covid-19 yang dimulai sejak maret 2020. 

"Akibatnya, banyak kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBDes berubah total dalam 4 kali APBDes perubahan dikarenakan mengacu aturan aturan dari presiden, kementrian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten," terang Hemi.

Ia menjelaskan sejumlah aturan tersebut meliputi kewajiban menganggarkan BLTDD Rp 600 ribu (april-mei-juni) perubahan ke-1

"Kemudian wajib menganggarkan BLTDD Rp 300 ribu (juli-agustus-sept) yang merupakan perubahan APBDes ke-2. Selanjutnya juga wajib menganggarkan BLTDD Tambahan Rp 300 ribu (okt-nop-des) perubahan APBDes ke-3. Dan wajib menganggarkan kegiatan penanganan covid19, belanja sembako, belanja masker, penyemprotan disenfektan, dan penyesuaian pagu anggaran dari pemerintah pusat yang merupakan perubahan APBDes yang ke-4)," jelas Hemi.

Diungkapkan oleh Hemi, desa merupakan ujung pemerintah paling bawah, sehingga katanya mau tidak mau, suka tidak suka harus taat pada aturan tersebut. 

"Karena jika tidak dilaksanakan, kita pihak desa akan mendapat sanksi berupa pengurangan dana desa ditahun berikutnya," ucap Hemi.

Dijelaskan oleh Hemi, untuk APBDes tahun 2021, telah di anggarkan kembali BLTDD Rp 300 ribu untuk bulan Januari hingga Desember dengan jumlah penerima 12 KPM. 

"Dan baru-baru ini, ada aturan dari kementrian keuangan nomor SE-3/PK/2021 tentang penanganan pandemi covid19, termasuk pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bahwa dana desa diperuntukkan untuk BLT. Dalam hal ini paling sedikit 8 persen dari pagu dana desa," terang Hemi.

"Artinya dari DD yang kita terima tahun 2021, sebesar Rp 917.942.000 di kali 8 persen, sehingga sekitar Rp 73.435.360 diperuntukkan untuk penanganan covid19. Ini nantinya akan di musyawarahkan bersama BPD dan perangkat desa terkait kegiatan apa saja yang akan kita pangkas dalam APBDes tahun anggaran 2021," imbuh Hemi Susanto.

Share:
Komentar

Berita Terkini