Bupati Pimpin Pengucapan Sumpah 53 PPPK

Editor: Redaksi
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili saat memimpin pengucapan sumpah janji 53 PPPK



Sambasnews.com (SAMBAS)- Sebanyak 53 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Sambas mengikuti upacara pengucapan sumpah janji di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Senin (1/2). 

Pengucapan sumpah janji dipimpin langsung Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili Lc MH, disaksikan Wakil Bupati Sambas, Sekda Kab Sambas, Asisten Bidang I dan Bidang III, Kepala BKPSDMAD, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan dan beberapa undangan terbatas, terkait penerapan protokol kesehatan. 

“Selaku abdi negara dan sekaligus sebagai anggota masyarakat, saudara dituntut untuk tetap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Bupati. Wujud kesetiaan dan ketaatan itu ingat Bupati tidak hanya sebatas ucapan, tapi bukti nyata diwujudkan dalam bentuk perilaku sehari-hari. Sebagai seorang abdi, Atbah menegaskan PPPK secara tidak langsung menjadi panutan bagi masyarakat lainnya. 

“Saudara dituntut untuk menempatkan nilai-nilai pancasila sebagai landasan berpijak dalam kehidupan sehari-hari, disamping untuk tetap menjunjung tinggi azas supremasi hukum yang berlaku di Kabupaten Sambas khususnya dan negara Indonesia pada umumnya,” ingat Bupati. Hal lain yang ditegaskan Bupati terkait sumpah janji itu, bahwa sebagian hak dan kebebasan PPPK, secara tersirat telah diserahkan kepada negara dan pemerintah. 

Dalam setiap sikap dan perilaku mereka kata Bupati, selalu dituntut untuk memperhatikan rambu-rambu yang berlaku bagi seorang ASN. “Saudara selalu dituntut untuk lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan," kata Bupati. 

"Wujud dari tuntutan ini diantaranya, setiap ASN dilarang untuk ikut berpartai. Setiap ASN dituntut untuk dapat mengayomi dan melayani setiap masyarakat tanpa harus memperhatikan asal usul dan golongan masyarakat itu berada. Disinilah hal utama yang harus disadari oleh setiap ASN termasuk saudara-saudara yang saat ini secara resmi diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” papar Bupati. 

Atbah juga berpesan tentang membentuk perilaku jujur, pelayanan prima yang adil, hingga mampu menjaga kerahasiaan kedinasan. Bupati mengajak PPPK profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi. 

“Mari bersama-sama kita bangun Kabupaten Sambas sesuai tugas dan amanah yang diemban,” ajak Bupati. 

Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Fatma A, mengungkapkan, dari 53 orang PPPK tersebut, terdiri 24 tenaga guru dan 35 tenaga penyuluh. Upacara Pengucapan Sumpah bagi PPPK ini terang Fatma, telah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020. 

“Bahwa setiap calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada saat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, wajib mengangkat sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian pengucapan sumpah ini bagi setiap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadi mutlak harus dilakukan,” ungkap dia.

Share:
Komentar

Berita Terkini