OPINI | Suami Istri Memikul Kewajiban untuk Memelihara dan Mendidik Anak dengan Baik

Editor: Redaksi
Dr Asman, M. Ag


Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)

Keluarga merupakan institusi pertama dan utama dalam pembentukan karakter anak. Dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri tidak hanya terikat oleh hubungan emosional dan hukum perkawinan, tetapi juga dibebani tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual untuk memelihara serta mendidik anak dengan baik. 

Anak bukan hanya amanah dari Allah Swt., tetapi juga generasi penerus bangsa yang harus dipersiapkan menjadi pribadi berakhlak, berilmu, dan bertanggung jawab. 

Oleh sebab itu, kewajiban suami istri dalam memelihara dan mendidik anak tidak dapat dipandang sebagai tugas sepihak, melainkan kewajiban bersama yang harus diwujudkan melalui kerja sama, kasih sayang, dan keteladanan.

Dalam perspektif Islam, anak dipandang sebagai amanah sekaligus ujian bagi orang tua. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an Surah At-Tahrim ayat 6: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” 

Ayat tersebut mengandung makna bahwa orang tua berkewajiban menjaga anggota keluarganya, termasuk anak-anak, dari keburukan dunia dan akhirat melalui pendidikan agama, moral, dan pembentukan akhlak. 

Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menegaskan kewajiban orang tua untuk mendidik anak dalam ketaatan kepada Allah dan menjauhkan mereka dari perbuatan maksiat. 

Dengan demikian, pemeliharaan anak tidak hanya terbatas pada kebutuhan materi, tetapi juga mencakup kebutuhan spiritual dan emosional.

Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad saw. memberikan penegasan mengenai tanggung jawab orang tua terhadap anak. 

Rasulullah saw. bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj) 

Hadis tersebut menunjukkan bahwa ayah dan ibu memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan anak. Ayah berkewajiban memenuhi kebutuhan nafkah, perlindungan, dan pendidikan, sementara ibu berperan penting dalam pengasuhan sehari-hari dan pembentukan emosional anak. 

Namun, pembagian peran ini tidak berarti pemisahan tanggung jawab secara mutlak. Islam menghendaki adanya kolaborasi antara suami dan istri demi kepentingan terbaik bagi anak.

Pendapat para ulama juga memperkuat pentingnya pendidikan anak sebagai tanggung jawab bersama orang tua. Abu Hamid al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din menjelaskan bahwa anak merupakan amanah yang hatinya masih bersih dan mudah dibentuk. 

Menurutnya, jika anak dibiasakan pada kebaikan, maka ia akan tumbuh menjadi pribadi yang baik, sedangkan jika dibiarkan dalam keburukan, maka orang tua ikut menanggung dosanya. 

Pendapat ini menunjukkan bahwa pendidikan anak harus dimulai sejak dini melalui pembiasaan perilaku baik, pendidikan agama, dan lingkungan keluarga yang sehat.

Sementara itu, Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa hak anak meliputi hak memperoleh nafkah, pendidikan, perlindungan, dan kasih sayang. 

Orang tua tidak boleh mengabaikan hak-hak tersebut karena dapat menyebabkan kerusakan moral dan sosial anak. 

Pandangan ini relevan dengan kondisi masyarakat modern di mana banyak anak mengalami krisis pengasuhan akibat kesibukan orang tua atau konflik rumah tangga.

Dalam konteks hukum nasional Indonesia, kewajiban suami istri terhadap anak ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. 

Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa: “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan tanggung jawab yang setara kepada ayah dan ibu untuk menjamin tumbuh kembang anak. 

Bahkan kewajiban tersebut tetap melekat meskipun terjadi perceraian. Artinya, putusnya hubungan perkawinan tidak menghapus kewajiban pengasuhan terhadap anak.

Selanjutnya, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 77 ayat (3), disebutkan bahwa: “Suami istri memikul kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.” Pasal ini memperjelas bahwa tanggung jawab orang tua mencakup aspek yang bersifat holistik, yaitu kesehatan fisik, perkembangan psikologis, intelektual, dan pendidikan agama. 

Dengan demikian, pemeliharaan anak dalam hukum Islam Indonesia bukan sekadar memberi makan dan pakaian, tetapi juga memastikan anak tumbuh menjadi manusia yang beriman, cerdas, dan bermoral.

Secara normatif, kewajiban memelihara dan mendidik anak harus dipahami sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia. 

Orang tua yang lalai dalam mendidik anak berpotensi melahirkan generasi yang kehilangan arah moral. 

Fenomena kenakalan remaja, penyalahgunaan media digital, kekerasan anak, hingga penyimpangan perilaku sering kali berakar pada lemahnya pengawasan dan pendidikan keluarga. 

Karena itu, peran orang tua menjadi sangat strategis dalam memberikan pendidikan karakter, kontrol sosial, serta keteladanan perilaku.

Beberapa penulis telah membahas urgensi peran keluarga dalam pendidikan anak. Menurut Siti Nurjanah (2022) dalam kajiannya tentang tanggung jawab orang tua perspektif hukum keluarga Islam, keberhasilan pendidikan anak sangat dipengaruhi pola komunikasi harmonis antara ayah dan ibu. 

Penelitian tersebut menegaskan bahwa konflik keluarga dapat berdampak pada perkembangan psikologis anak. 

Selanjutnya, Muhammad Rasyid Ridha (2023) menjelaskan bahwa keluarga merupakan madrasah pertama bagi anak sehingga pendidikan moral harus dimulai dari rumah melalui pembiasaan ibadah, disiplin, dan sikap saling menghormati. 

Penelitian ini menunjukkan bahwa pendidikan keluarga memiliki pengaruh signifikan terhadap pembentukan karakter religius anak. 

Menurut Aulia Rahmah (2024), tantangan pengasuhan di era digital menuntut orang tua lebih aktif dalam mengawasi penggunaan teknologi pada anak. 

Orang tua tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga wajib menjadi pembimbing moral agar anak tidak terpapar pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa kewajiban suami istri dalam memelihara dan mendidik anak merupakan kewajiban fundamental yang bersifat religius sekaligus yuridis. 

Islam memandang anak sebagai amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, sementara hukum nasional menegaskan kewajiban tersebut melalui peraturan perundang-undangan. 

Harmonisasi antara nilai-nilai Islam dan hukum positif Indonesia menunjukkan bahwa pendidikan anak bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban yang melekat pada setiap orang tua.

Pada akhirnya, kualitas generasi masa depan sangat bergantung pada kualitas pendidikan dalam keluarga. 

Suami dan istri harus menjadikan rumah tangga sebagai ruang pendidikan pertama yang dipenuhi kasih sayang, keteladanan, dan nilai-nilai moral. 

Jika kedua orang tua mampu menjalankan kewajibannya secara seimbang, maka anak akan tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia, cerdas, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan agama.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

Hp. 081352680407
Email :asmanarwan@gmail.com
Share:
Komentar

Berita Terkini