Unsur pimpinan DPRD saat menerima aliansi mahasiswa kabupaten Sambas dalam aksi simpatik mahasiswa bebaskan Jumardi |
Sambasnews.com (SAMBAS)- DPRD Kabupaten Sambas menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Sambas, Senin diruang rapat komisi kantor DPRD kabupaten Sambas, terkait kasus Jumardi warga warga Dusun Tempukung, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi yang terjerat kasus satwa yang dilindungi.
Sebelum melaksanakan audiensi, Aliansi Mahasiswa terlebih dahulu menyampaikan orasi dihalaman gedung DPRD Sambas.
Audiensi mahasiswa kabupaten Sambas tersebut diterima langsung ketua DPRD Sambas, H Abu Bakar, Wakil ketua DPRD Ferdinan Syolihin, SE, Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, Ketua Komisi II, Ahmad Hapsak Setiawan.SP dan anggota DPRD yang lainnya.
Ketua DPRD Sambas, H Abu bakar mengatakan gerakan yang dilakukan mahasiswa Sambas untuk warga Sambas merupakan hal yang baik dan dapat memberikan semangat dan dukungan kepada keluarga korban.
"Kita jika melihat kasus ini, memang Jumardi ini tidak paham aturan tentang satwa-satwa yang dilindungi, apalagi pendidikan Jumardi hanya berijazahkan Sekolah dasar," ujar Abu Bakar, Senin.
Disampaikan Legislator Gerindra ini tidak hanya Jumardi, namun masih banyak masyarakat Sambas yang belum mengetahui tentang satwa-satwa yang dilindungi.
"Untuk itu kita juga meminta BKSDA untuk lebih gencar lagi melakukan sosialisasi hingga tingkat masyarakat," ungkapnya.
DPRD sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Sambas yang telah bertindak cepat membantu masyarakat.
"DPRD juga akan berjuang bersama untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kita, Kami juga berharap ketua komisi II untuk berkomunikasi kembali ke pihak kepolisian dan BKSDA untuk mencarikan solusi terbaik. Kita berharap Jumardi dapat bisa bebas dari jeratan hukum. Namun dalam upaya ini kita juga tetap taat terhadap aturan," tutur Abu Bakar.
Wakil Ketua DPRD Sambas, Ferdinan Syolihin, SE mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa Kabupaten Sambas untuk memberikan dukungan moril kepada Jumardi yang terjerat kasus hukum perdagangan satwa dilindungi.
Dikatakan oleh Ferdinan, pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga korban, dan memang sebut Ferdinan, Jumardi tidak mengetahui bahwa satwa burung bayan adalah hewan yang dilindungi negara.
"Memang saudara Jumardi adalah korban ketidakpahaman dan masih sangat awam hukum, maka untuk itu kita bersama berupaya membantu saudara Jumardi," sebut Ferdinan.
Untuk merespon ini, DPRD akan secepatnya memanggil Eksekutif untuk meminta pendamping hukum agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Kasus ini terjadi dikarenakan kurangnya informasi dan sosialisasi dari pihak terkait, kami juga pada 16 Februari telah berkomunikasi dengan BKSDA namun kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Kalbar," katanya.
Legislator PDI-P ini meminta kepada mahasiswa dan masyarakat untuk selalu taat terhadap hukum dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kita tetap berupaya untuk melakukan upaya dukungan kepada Jumardi, namun saya meminta mahasiswa juga diharapakan tetap taat terhadap proses hukum," harap Ferdinan.