Bea Cukai Sintete Bakar Rokok dan Lelong Sitaan

Editor: Redaksi



Sambasnews.com (SAMBAS)-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Tipe Madya Pabean C Sintete, melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan selama periode 2020-2021. 

Kepala KPPBC, Tipe Madya Pabean C Sintete, Denny Prasetyanto mengatakan pelaksanaan pemusnahan itu adalah dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu community protector.

Denny mengatakan barang-barang yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan dan penyitaan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan kepabean dan pelanggaran dibidang cukai. 

"KPPBC tipe Madya Pabean C Sintete dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat hari ini melaksanakan pemusnahan atas barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai," ujar Denny, Kamis. 

Disebutkan jika barang hasil penindakan itu, ditindak di berbagai wilayah seperti di perbatasan RI-Malaysia, PLBN Aruk, Kota Singkawang, Sambas dan Bengkayang. 

"BMN yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dan operasi pasar pada periode Juli 2020 sampai Mei 2021 yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC tipe Madya Pabean C Sintete yang meliputi kota Singkawang, Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang," ungkapnya.

"Barang milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat jenderal kekayaan Negara," tuturnya. 

Kepala Bea Cukai Sintete mengemukakan, pemusnahan barang bukti oleh pihaknya nilainya mencapai Rp 1,2 Miliar, dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 650 juta. 

"Total perkiraan nilai barang senilai 1,2 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara sekitar 650 juta rupiah. Oleh karena tidak dipungut biaya masuk dan cukai serta pajak dalam rangka impor," tuturnya. 

Dia menjelaskan, jika barang hasil penindakan dibidang kepabeanan itu terdiri beberapa barang. Seperti pakaian bekas sebanyak 31 bale, senilai Rp 58.2 juta, barang elektronik bekas 50 unit Rp 32.1 juta, mesin bekas 18 unit Rp 13.6 juta, rokok 11.192 batang senilai Rp 19.026 juta, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/Miras) 162 liter senilai Rp 56 juta, dan barang lainnya senilai Rp 99.08 juta dengan total nilai barang Rp 278.175.900, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 235.158.770. 

Sementara itu, untuk penindakan pelanggaran dibidang cukai. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/Miras) sebanyak 51.6 liter dengan nilai Rp 23.2 juta, dan rokok sebanyak 907.436 batang, senilai Rp 925.5 juta. Dengan total nilai barang Rp 948.804.720 dan potensi kerugian sebesar Rp 417.578.980. 

"Dari dua hasil penindakan itu total nilai barang yang kita sita adalah sebanyak Rp 1.2 Miliar, dengan potensi kerugian sebesar 652.7 juta rupiah," tuturnya. 

Untuk diketahui, penindakan Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/Miras), tidak memenuhi ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

"Dan untuk pakaian bekas sesuai dengan aturan yang ada adalah merupakan komoditi yang dilarang untuk di impor sesuai pasal 47 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan menteri perdagangan RI nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas," kata Denny.

Share:
Komentar

Berita Terkini