Polisi Tangkap Pria Pemilik Tiga Paket Sabu di Kost Elit Kota Sambas

Editor: Redaksi

 

Pria berinisial DN pemilik tiga paket sabu diamankan dan di periksa di Polres Sambas. 

Sambas - Polisi menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu di sebuah kost Jalan Keramat, Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Dari tersangka polisi menyita 3,57 gram sabu yang di sembunyikan pelaku di dalam tas selempang miliknya. 

Pria inisial DN Alias D (22) di tangkap oleh tim Satuan Res Narkoba Polres Sambas pada 15 Juni 2025. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim Sat Resnarkoba Polres Sambas, terkait kepemilikan sabu oleh DN.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eddy Sutrisno mengatakan, DN alias D ditangkap di Jalan Keramat, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas.

"Pelaku inisial DN ini merupakan warga Dusun Muara Ulakan, Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat," ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Kronologi kejadian kata Iptu Eddy, anggota Sat Resnarkoba pada Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 16.45 Wib telah mengamankan seorang laki-laki DN alias D.

"Tim Sat Resnarkoba telah mengamankan DN di sebuah kost elite di Dusun Lumbung Sari Desa Pendawan," katanya.

Eddy menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas, DN memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu. 

"Setelah melakukan penggeledahan badan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Sambas dan disaksikan warga setempat terhadap DN, tidak ditemukan barang bukti," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, anggota melakukan penggeledahan terhadap kamar kost tersebut, lalu polisi menemukan tiga plastik klip transparan berisi Shabu di dalam tas selempang pelaku.

"Setelah penggeledahan ditemukan 3 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam dan diakui miliknya," tegasnya.

Atas kejadian tersebut DN beserta barang bukti dibawa oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan ‎Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

"Barang bukti yang diamankan 3 buah plastik klip transparan berisikan butiran kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,57 gram. Sebuah aksesoris tas selempang berwarna hitam," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini