Sambasnews.com (SAMBAS)- Jajaran satuan narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menangkap pengedar dan pengguna narkoba diwilayah hukum Polres Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Robertus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wismo mengatakan, tiga tersangka masing-masing berinisial HN dan DS keduanya warga kecamatan Pemangkat, ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
"Sedangkan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial IR juga diamankan, setelah kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Wismo, Senin.
Penangkapan terhadap HN lanjut Wismo, dilakukan
di tepi Jalan raya yang beralamat jalan Abdul Kadir Kasim Rt 001 Rw 008 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
"Penangkapan terhadap HN berawal dari informasi masyarakat, lantaran ia sering mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli barang narkotika jenis sabu," ungkap Wismo.
"Kemudian setelah mendapatkan informasi, disusun strategi untuk menangkap tersangka. Sehingga tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti, berupa satu buah plastik transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,25 Gram," lanjut Wismo.
Sedangkan IRT berinisial IR menurut Wismo, ditangkap sehari setelah penangkapan terhadap HN dan DS.
"IR ditangkap dikediamannya sebuah rumah yang beralamat di Jl Mohd. Sohor Rt 001 Rw 009 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat. Pada Minggu 06 Juni 2021 sekira pukul 03.00 wib," kata Wismo.
Dari tangan IRT berinisial IR sebut Wismo, berhasil diamankan satu buah plastik transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,35 gram.
"Atas kejadian tersebut, terhadap ketiga tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," terang Wismo.