DPRD Sambas Sosialisasikan Raperda Pembentukan Desa Arga Pura dan Sapak Hulu Trans

Editor: Redaksi

 

Sosialisasi Raperda pembentukan desa Arga Pura dan Sapak Hulu Trans


Sambasnews.com (SAMBAS)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sambas, mensosialisasikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Sambas, Rabu (29/9) di Ruang Sidang utama DPRD Kabupaten Sambas. 

Dua Raperda yang disosialisasikan terdiri dari Raperda Kabupaten Sambas tentang pembentukan desa Arga Pura kecamatan Subah dan Raperda Kabupaten Sambas tentang pembentukan desa Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah. 

Sosialisasi Raperda dipimpin wakil ketua DPRD, Ferdinan Syolihin SE, didampingi Ketua pansus I, Lerry Kurniawan Figo SH MH, Ketua Pansus II, Anwari S Sos M AP dengan dihadiri oleh Anggota Pansus I dan II, Asisten I Sekda, Kasdim 1208/SBS, Kabag Hukum Setda, Sekretaris Dinsos PMD. 

Wakil Ketua DPRD, Ferdinan Syolihin mengatakan sosialisasi dua buah Raperda dilakukan guna memperoleh masukan dan saran dalam penyempurnaan Raperda pembentukan dua desa definif di kabupaten Sambas. 

"Sosialisasi ini untuk memaksimalkan Raperda pembentukan dua desa definif di kabupaten Sambas," ujar Ferdinan, Rabu. 

Sementara ketua Pansus II, Anwari S Sos M AP mengatakan, sosialisasi adalah bagian dari proses pembahasan dua Raperda Pembentukan Desa. 

Dikatakan oleh Anwari sebelum pelaksanaan sosialisasi kedua Raperda, pansus juga telah melakukan pembahasan bersama instansi terkait. Melakukan koordinasi ke biro hukum setda provinsi Kalbar, studi banding ke Kubu Raya dan melakukan kunjungan lapangan ke desa persiapan 

"Dari pantauan kami di lapangan, sarana dan prasarana publik di desa persiapan sudah cukup memadai untuk menjadi desa definitif," kata Anwari. 

"Kantor Desa sudah tersedia, gedung dan fasilitas olahraga juga sudah siap, lembaga pendidikan juga sudah terbangun, secara umum sudah cukup memadai untuk menjadi desa definitif," ungkap Anwari

Ketua Pansus I, Lerry Kurniawan Figo SH MH juga menambahkan, Raperda ini adalah Raperda baru bagi kabupaten Sambas. 

Figo mengungkapkan dari beberapa desa yang mengajukan pemekaran, hanya 7 desa di Kalbar yang disetujui oleh pihak Provinsi Kalbar dan Kemendagri. Dua desa diantaranya berada Kabupaten Sambas dan lima di Kabupaten Kuburaya. 

"Kita sudah berusaha maksimal, langkah selanjutnya hanya melengkapi berkas administrasi yang diperlukan dan menjalin komunikasi yang baik dengan provinsi untuk terus mengawal proses nya hingga selesai," ujar Figo

Dua Raperda Pembentukan desa ini lanjut Figo, ibarat babak semifinal dalam pembentukan desa definitif. 

"Proses yang kita lalui sudah sampai dibabak semifinal, berhasil atau tidaknya desa ini menjadi definitif menjadi tolak ukur dan referensi bagi desa lain di kabupaten Sambas untuk melakukan pemekaran," jelas Figo

"Keberhasilan desa Arga Pura dan desa Sapak Hulu Trans menjadi desa definitif nantinya akan menjadi prestasi bagi kabupaten Sambas," kata Figo.

Share:
Komentar

Berita Terkini