Terlapor perbuatan tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur |
Sambasnews.com (SAMBAS)-Satuan Reskrim Polres Sambas menerima laporan perbuatan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang dilaporkan oleh ibu korban berinisial SR (43) warga desa Lumbang kecamatan Sambas kabupaten Sambas, pelapor mendatangi Polres Sambas melaporkan pelaku seorang pria berinisial DC juga warga Lumbang yang menyetubuhi anaknya, korban berinisial DM (17).
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, Piket Siaga Satuan Reskrim Polres Sambas telah menerima Laporan Polisi perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/249/X/2021/SPKT/ Polres Sambas /Polda Kalbar, tanggal 28 Oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, bahwa benar terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali," ujar AKP Siko, Senin (1/11/2021).
Perbuatan tersebut kata Siko pertama kali dilakukan oleh DC terhadap DM di Pontianak yang terjadi pada hari senin tanggal 17 Mei 2021 sekira pukul 22.00 wib di dalam kamar rumah kakak terlapor yang beralamat di Ambawang Pontianak.
"Kemudian kejadian kedua terjadi pada awal bulan Juni 2021 sekira pukul 20.00 wib di salah satu penginapan dikota Sambas, kemudian kejadian ketiga terjadi pada Juni 2021 sekira pukul 19.00 wib disalah satu kamar kos di kota Sambas," jelas Siko.
Kemudian kejadian yang keempat terjadi pada bulan Juni 2021, saat tengah malam juga di kamar kos yang sama dengan kejadian ketiga. "Pelapor baru mengetahui bahwa korban telah disetubuhi pada hari Minggu 24 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 wib. Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melapor ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut," kata Siko.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, pelaku atau terlapor berinisial DC warga desa Lumbang kecamatan Sambas.
"Terhadap terlapor belum dilakukan penangkapan, terhadap pelapor dan saksi sudah dilakukan pemeriksaan juga melakukan penyelidikan dan penyidikan," ucap Kasat Reskrim.