Polisi Tangkap Kakek 67 Tahun Di Paloh, Setelah Cabuli Anak Bawah Umur

Editor: Redaksi

 

Kakek 67 tahun berinisal B

Sambasnews.com (SAMBAS)-Satuan Reskrim Polres Sambas telah menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial B (67) di salah satu desa di Kecamatan Paloh, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial A (6).

Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno mengatakan, penanganan kasus cabul dilakukan setelah terlapor dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban awalnya sedang bermain bersama temannya di halaman rumah tersangka," ujar Kasat Reskrim, Kamis (27/1/2022).

AKP Sutrisno menjelaskan, saat korban sedang bermain di halaman rumahnya, tersangka datang menghampiri dan memberikan uang Rp.2000 kepada korban dengan alasan untuk dia jajan.

"Tersangka kemudian pergi ke rumah tetangganya dan memanggil korban. Saat korban menghampiri tersangka, pintu rumah kemudian di tutup dan korban di bawa ke kamar," katanya.

AKP Sutrisno mengatakan, di kamar itulah korban di cabuli. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. 

Sutrisno menjelaskan, perbuatan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Tersangka kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun. Saat ini kasus masih kita tangani, dan tersangka sudah kita tahan," jelas Kasat Reskrim.

Share:
Komentar

Berita Terkini