DPRD Sambas dan Panitia Pembentukan KSP Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama

Editor: Redaksi

 

Foto bersama PPKSP dan anggota DPRD Sambas usai penyerahan dokumen kepada DPRD Sambas, Senin (19/1/2026). 

Sambas-Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (PPKSP) secara resmi menyerahkan dokumen hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (19/1/2026).

Penyerahan dokumen dilaksanakan di Ruang Sidang utama DPRD Sambas, sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sambas Pesisir.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir kepada Ketua DPRD Sambas, H. Abubakar. Dokumen yang diserahkan merupakan kelengkapan administratif hasil Musdesus dari 33 desa yang menjadi wilayah calon Kabupaten Sambas Pesisir. 

Adapun dokumen yang diserahkan meliputi surat undangan Musdesus, daftar hadir Musdesus dari 33 desa, notulensi rapat Musdesus, berita acara Musdesus, keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 33 desa, persetujuan bersama antara BPD dan Kepala Desa dari 33 desa, serta deklarasi dukungan yang ditandatangani oleh 5 camat, 33 kepala desa, 33 BPD, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Dokumen tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan dalam Rapat Paripurna DPRD Sambas untuk persetujuan bersama antara Bupati Sambas dan DPRD Kabupaten Sambas terkait pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir.

Wakil Ketua DPRD Sambas, Ferdinan Syolihin, menyampaikan bahwa proses percepatan pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Sambas Pesisir sejauh ini berjalan dengan lancar.

DPRD Kabupaten Sambas dikatakan oleh Ferdinan, pada prinsipnya sepakat untuk memberikan dukungan, dengan catatan seluruh kelengkapan administrasi harus dipenuhi sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Alhamdulillah proses perjalanan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir berjalan lancar. DPRD Sambas sepakat memberikan dukungan, tentu dengan syarat panitia melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai regulasi," ujar Ferdinan, Senin.

Tindak lanjut dari hasil RDPU tersebut menurut Ferdinan, akan dilakukan rapat paripurna bersama unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. 

"Selanjutnya kami akan mengatur jadwal paripurna, setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dengan harapan paripurna tersebut menghasilkan kesepakatan bersama,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini