Tahanan Kasus Narkotika Melahirkan Dalam Rutan Sambas

Editor: Redaksi

 

Ilustrasi 

Sambasnews.com (SAMBAS)-Humas Pengadilan Negeri Sambas Hanry Ichfan Adityo, SH, M.Kn mengatakan, Pengadilan negeri Sambas telah mengeluarkan penetapan pembantaran terhadap terdakwa berinisial TA, lantaran dikabarkan akan melahirkan di dalam Rumah tahanan Sambas, Kamis (9/6/2022) lalu.

TA merupakan terdakwa perkara Narkotika yang dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsidiair 5 (lima) bulan penjara. 

"Mengingat kondisi Terdakwa perlu pertolongan dan fasilitas medis yang mumpuni, Majelis Hakim Pemeriksa perkara telah mengeluarkan Penetapan Pembantaran terhadap Terdakwa di RSUD Sambas," ujar Hanry Ichfan Adityo, melalui rilis kepada wartawan.

Ditambahkan oleh Hanry Ichfan Adityo, dengan dikeluarkannya penetapan pembantaran tersebut agar terdakwa TA bisa mendapatkan perawatan medis yang tepat.

"Istilah pembantaran dalam hukum merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka, karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali dan dapat beraktivitas," jelas Hanry Ichfan Adityo.

"Meskipun Terdakwa selama persidangan dalam keadaan hamil, maka hak asasi atas perolehan kesehatan dan persalinan tetap diutamakan sembari menunggu jalannya proses hukum yang ada," sambung Hanry Ichfan Adityo.

Terdakwa TA bersama-sama ES dan BK yang notabene salah seorang Pegawai Negeri di lingkungan Pemda Sambas. 

"TA bersama ES dan BK diketahui serta diduga sebagai perantara dan pemakai narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 

2009 tentang Narkotika. Saat ini masih dalam proses persidangan yang akan diputus pada pekan depan," tutup Hanry Ichfan Adityo.

Share:
Komentar

Berita Terkini