Musyawarah Lokal RAPI Zona 5 meliputi kecamatan Salatiga, Selakau dan Selakau Timur |
Sambasnews.com (SAMBAS)-Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Zona 5 meliputi yang Kecamatan Salatiga, Selakau dan Selakau Timur menggelar musyawarah lokal (Muslok) yang di selenggarakan desa Serunai Kecamatan Salatiga.
Muslok tersebut di hadiri oleh ketua RAPI Wilayah Kabupaten Sambas, Perwakilan Pengurus RAPI dari Kota Singkawang, dan perwakilan pengurus dari Selakau, Selakau Timur dan Salatiga.
Ketua lokal RAPI 5, Herwani mengucapkan terima kasih kepada pengurus RAPI yang telah hadir, dikatakan penghargaan yang besar karena telah di hadiri oleh pengurus Kabupaten Sambas dan RAPI dari Kota Singkawang.
"Selaku tuan rumah dan ketua RAPI lokal 5, saya mengucapkan terima kasih kepada pengurus RAPI Wilayah Kabupaten Sambas yang telah Sudi hadir dan tentunya ini sebagai penghargaan buat kami, sehingga RAPI tetap bawa motto semangat kebersamaannya," Ujar Herwani.
Ketua RAPI Wilayah 12 Kabupaten Sambas, Eryadi mengatakan Musyawarah lokal merupakan amanat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART/ yang memang harus di laksanakan.
"Apa yang kita laksanakan ini melalui musyawarah lokal merupakan amanat dari konstitusi kita, yang tertuang pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang harus di patuhi dan harus di laksakanan," kata Eryadi.
Disebutkan Eryadi yang juga salah tenaga pengajar di Kabupaten Sambas, untuk pengurus RAPI di tingkat kecamatan masa baktinya selama 3 tahun, dan lakukan teroboson baik di RAPI terutama pada jajaran pengurus
"RAPI di tingkat kecamatan masa baktinya selama 3 tahun, tentu selama 3 tahun di kepengurusan nanti lakukan teroboson baik di jajaran pengurus," katanya.
Selain itu juga Eryadi mengingatkan anggota untuk memperhatikan kode etik RAPI, bicara prekwensi sudah di tentukan oleh pemerintah, maka jangan sampai ada mengklaim sebuah prekwensi
"Saya selalu mengingatkan untuk anggota RAPI untuk memperhatikan sebuah kode Etik terutama kode etik dalam berbicara, untuk prekwensi juga sudah di tentukan oleh pemerintah, maka jangan sampai ada yang mengklaim prekwensi yang sudah di tentukan oleh pemerintah," tutupnya.