Pelepasan PMI oleh Bupati Sambas H Satono di aula utama kantor Bupati Sambas, Senin (12/09/2022). |
Sambasnews.com (SAMBAS)-Bupati Sambas, H Satono meminta Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan untuk, jangan sampai melanggar hukum ketika telah berada di negeri orang. Pesan tersebut disampaikan oleh Satono ketika melepas sebanyak 126 Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang akan berangkat ke Malaysia, dilepas secara seremonial di aula utama Kantor Bupati Sambas, Senin (12/09/2022).
Bupati Satono mengatakan, 126 PMI asal Kabupaten Sambas merupakan kloter pertama yang akan bekerja di Malaysia setelah kurang lebih dua tahun dunia dilanda pandemi Covid-19.
"Kurang lebih dua tahun dunia dilanda pandemi Covid-19. Gelombang kepulangan PMI dari Malaysia saat itu melonjak drastis. Perusahaan besar di Negeri Jiran melakukan PHK besar-besaran. Jangankan kerja, Ibadah Haji saja ditunda. Hari ini akan menjadi starting awal keberangkatan PMI ke Malaysia," ujar Bupati.
Kepada para PMI Satono berpesan agar para PMI yang telah dilepas untuk berangkat kerja ke Malaysia agar dapat menjaga diri baik-baik dan jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tidak hanya itu, dia mengingatkan bahwa bekerja di negeri orang harus punya tekad yang kuat.
"Pesan saya jaga diri baik-baik, dan jaga nama baik kampung halaman kita. Jangan sampai berbuat tindakan yang melanggar hukum. Kuatkan tekad dan semangat, insyaallah apapun hasilnya nanti akan menjadi berkah untuk keluarga," katanya.
Pelepasan PMI ke Malaysia tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Konsul Jenderal Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Kuching, Sarawak, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas sekaligus Penanggung Jawab Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-P2TKLN) Kabupaten Sambas, Zainal Abidin.