DPRD Sambas Sosialisasi Raperda Tentang Perlindungan Produk Lokal dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan

Editor: Redaksi

 



Sambasnews.com (SAMBAS)-DPRD kabupaten Sambas melakukan sosialisasi terhadap dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) kabupaten Sambas dua buah Raperda yang disosialisasikan tersebut terdiri dari Rancangan peraturan daerah kabupaten Sambas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan rancangan peraturan daerah kabupaten Sambas tentang perlindungan produk lokal, Senin (3/10/2022) di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas.

Sosialisasi dibuka dan dipimpin oleh Lerry Kurniawan Figo, ketua Pansus I, Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Coorporate Sosial Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab sosial perusahaan dan Lingkungan Perusahaan.

Lerry Kurniawan Figo saat memimpin kegiatan sosialisasi didampingi oleh Anwari, Ahmad Hapsak Setiawan dan Nandes. Selain itu, terlihat juga sejumlah anggota DPRD kabupaten Sambas mulai dari Erwin Johana, Bagus Setiadi, Idaliati, Sehan A Rahman serta yang lainnya. 

Sejumlah peserta sosialisasi hadir dari unsur Forkopimda, mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur organisasi masyarakat.

Lerry Kurniawan Figo mengatakan sosialisasi dua buah Raperda dilakukan guna memperoleh masukan dan saran dalam penyempurnaan Rancangan peraturan daerah kabupaten Sambas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan rancangan peraturan daerah kabupaten Sambas tentang perlindungan produk lokal di kabupaten Sambas. 

"Sosialisasi ini untuk memaksimalkan Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta rancangan peraturan daerah kabupaten Sambas tentang perlindungan produk lokal di kabupaten Sambas," ujar Figo.

"Setelah sosialisasi, kedua Raperda ini akan di bawa ke dalam sidang paripurna DPRD untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah kabupaten Sambas," tutup Figo.

Dalam kesempatan tersebut Figo memberikan kesempatan kepada peserta sosialisasi, untuk menyampaikan saran dan masukan terhadap dua Raperda tersebut. Saran dan masukan tersebut disambut langsung oleh peserta sosialisasi, dengan mengajukan pertanyaan dan masukan.

Iskandar satu diantara peserta sosialisasi yang berasal dari kecamatan Sejangkung meminta agar didalam draft Raperda tersebut ditegaskan secara gamblang terkait penerima CSR oleh perusahaan.

"Kita minta penegasan dalam draft Rancangan peraturan daerah kabupaten Sambas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tersebut, harus ditegaskan penerima CSR merupakan warga yang terdampak dari keberadaan perusahaan. Agar tidak rancu," tegasnya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini