Sambasnews.com-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sambas, Trisno SH, mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas telah melakukan optimalisasi langkah percepatan perbaikan jalan sintete. Salah satunya rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Sambas membahas kondisi jalan sintete DPRD sangat memahami keluhan warga tentang kerusakan ruas jalan sintete menuju pelabuhan sintete.
“Rapat dengar pendapat kita hadirkan dinas-dinas terkait, perwakilan warga sintete, Alhamdulillah, dari Dinas, Pemerintah Daerah telah merespon kondisi ini,” ujar Trisno, Kamis.
Trisno menyebutkan, DPRD Sambas akan mengawal kesepakatan pada rapat dengar pendapat yang diprogramkan Dinas PUPR untuk mengatasi perbaikan ruas jalan sintete menuju pelabuhan sintete.
“Kami akui, progressnya tidak secepat yang diharapkan masyarakat, karena memang ada regulasi atau ada aturan yang harus kita patuhi. Karena kita semua pada prinsipnya berniat baik, inginkan kebaikan, ingin cepat. Saya pun secara pribadi, ingin segera mungkin perbaikan itu dilaksanakan,” kata Trisno.
Sementara Ivandri SE, MH, dari Komisi III DPRD Kabupaten Sambas mengatakan, DPRD telah berupaya maksimal terhadap perbaikan jalan sintete Desa Singaraya Kecamatan Semparuk menuju pelabuhan Sintete tersebut.
“DPRD sesuai tugas pokok dan fungsinya selalu berupaya yang terbaik dalam setiap permasalahan. Termasuk jalan sintete, pada prinsipnya Legislatif sampai saat ini masih mengupayakan dengan sebaik-baiknya. Konsultasi ke unit kerja terkait juga dilakukan, termasuk pada akhir 2022, Komisi III dan Pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XX Kalbar,” papar Ivandri.
Senada dengan Ketua Komisi III, Ivandri juga mengatakan pentingnya DPRD mengawal progress tersebut. Dia berharap, dinas teknis melakukan percepatan proses lelang untuk pekerjaan dimaksud.
“Kita apresiasi, Dinas atau Pemerintah Daerah telah mengalokasikan untuk pekerjaan ini dengan jenis pekerjaan pemeliharaan. Kita doakan sama-sama, agar semua tahapan pekerjaan dapat segera dilaksanakan dinas atau unit kerja teknis dan sesuai aturan yang berlaku,” harap Ivandri.