Bupati Satono Tekankan BPD Jalankan Fungsi Sesuai Perundang-undangan

Editor: Redaksi
Bupati Sambas H Satono menghadiri Mukerda Abpedsi Kabupaten Sambas.


Sambasnews.com-Bupati Sambas H Satono menekankan, agar Ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Sambas mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Penekanan tersebut disampaikan oleh Bupati Sambas kepada peserta Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Sambas.

"Saya ingatkan kembali, dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016, tugas dan fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Perdes bersama Kades, lalu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepada desa," ujar Bupati, Kamis.

Musyawarah Kerja Daerah Mukerda DPD ABPEDSI Kabupaten Sambas katanya bertujuan untuk menyusun program kerja BPD ke depan. Sehingga bisa selaras dengan perkembangan pemerintah baik itu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa.

"Mukerda berjalan sukses dan lancar, serta menghasilkan program kerja yang selaras dengan program kerja pemerintahan saat ini, sehingga BPD juga berkontribusi mewujudkan visi misi Sambas Berkemajuan sesuai RPJMD 2021-2026," katanya. 

Sebelumnya, Bupati Sambas, Satono membuka Musyawarah Kerja Daerah Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Sambas, di Gedung Kafu Halim Kusuma, Jalan Veteran, Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas. 

Mukerda DPD ABPEDSI Kabupaten Sambas tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin, Ketua DPD ABPEDSI Kabupaten Sambas, Supriani, dan seluruh anggota BPD se-Kabupaten Sambas.

Share:
Komentar

Berita Terkini