Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Desa Kuala Kecamatan Selakau

Editor: Redaksi

 

Pria berinisial L pelaku yang diduga pengedar narkoba yang diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Selakau, Sabtu (1/4/2023).

Sambasnews.com-Seorang pria berinisial L (51) warga desa Kuala kecamatan Selakau kabupaten Sambas diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Selakau, Polres Sambas, Sabtu (1/4/2023). Pria berinisial L tersebut ditangkap dalam operasi Pekat Kapuas 2023.

Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella mengatakan, pelaku L berhasil diamankan di kediamannya di Desa Kuala, Kecamatan Selakau. 

"Pada saat penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, timbangan, alat hisap sabu, uang sebesar Rp.365.000, serta handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba," ujar Kapolsek, Minggu.

Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polsek Selakau menurut Kapolsek, berdasarkan laporan masyarakat.

"Atas laporan masyarakat kami bergerak pada malam hari, dengan berhasil mengamankan seorang pelaku di Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas," kata Kapolsek, Ipda Rio Castella.

Penangkapan terhadap pelaku L lanjut Kapolsek, merupakan bagian dari komitmen Polres Sambas dengan melaksanakan operasi pekat untuk membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Sambas.

"Saya bersama tim, anggota Polsek Selakau bergerak sekitar setelah waktu isya, selanjutnya kami melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti di tangan pelaku," jelas Ipda Rio Castella.

"Kegiatan ini bagian dari operasi pekat komitmen yang merupakan bentuk komitmen polres Sambas Polda Kalbar untuk menumpas narkoba yang beredar di masyarakat," sambung Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun pasal yang akan disangkakan kepada pelaku yakni, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.


Share:
Komentar

Berita Terkini