DPRD Sambas Siap Kawal Penanganan Stunting Sungai Kumpai

Editor: Redaksi

 

RDP Pemdes Sungai Kumpai kecamatan Teluk Keramat bersama DPRD kabupaten Sambas.

Sambasnews.com-Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar mengatakan, siap mengawal penganggaran penanganan stunting, baik untuk Sungai Kumpai maupun 18 Desa lainnya. Ketua DPRD berharap, penanganan stunting di Desa Sungai Kumpai Kecamatan Teluk Keramat tidak berlarut-larut. 

“Kami mendukung upaya yang telah dilakukan Pemerintah Desa Sungai Kumpai. Insyaa Allah, kami akan mengawal agar tahun 2024, Sungai Kumpai mendapat perhatian pada penanganan stunting ini,” ujar Abu Bakar.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Desa Sungai Kumpai Kecamatan Teluk Keramat, melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas. Pertemuan digelar pada Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Sambas di ruang sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas, Senin (17/7). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I, bersama Ketua Komisi IV Anwari Ssos MAP dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas Ahmad Hapsak Setiawan SP. 

Dari Pemerintah Desa Sungai Kumpai Kecamatan Teluk Keramat, dipimpin langsung Kepala Desa, Gusanto dan jajarannya. Dari Pemerintah Daerah, hadir Kadis Sosial PMD, Kabag Tapem Setda Kab Sambas, Kabag Hukum Setda Kab Sambas, Perwakilan BAKEUDA Kabupaten Sambas dan Perwakilan Dinas Kesehatan Sambas. 

Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sungai Kumpai tersebut dalam rangka menyampaikan kondisi pembangunan kesehatan di Desanya. Gusanto mengatakan desanya sudah 3 tahun berturut-turut dinobatkan sebagai Juara Satu dalam hal angka tertinggi Stunting di Kabupaten Sambas. 

Sesuai Keputusan Bupati Sambas Nomor 381/BAPPEDA/2023 tentang Penetapan Nama Desa Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Sambas Tahun 2024 tertanggal 30 Mei 2023, Desa Sungai Kumpai Kecamatan Teluk Keramat menempati urutan pertama dengan tingkat prevalensi Stunting tertinggi diangka 36,36. Pada Keputusan tersebut, Bupati Sambas menetapkan ada 19 Desa yang mendapat prioritas terhadap penanganan Stunting. 

Desa-desa itu, seyogyanya menjadi sasaran Prioritas pencegahan dan penanganan stunting melalui intervensi spesifik maupun intervensi sensitif oleh semua Stakeholder dan Organisasi Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas tahun 2024.

Share:
Komentar

Berita Terkini