Ketua Komisi IV DPRD Sambas Sampaikan Materi dalam Pelatihan bengkel Bahasa Hukum

Editor: Redaksi


Sambas - Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari S Sos M AP mengatakan, peranan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah sangat sentral karena fungsi utamanya sebagai lembaga legislasi daerah.

Demikian dikatakan oleh Anwari, saat memberikan materi Peranan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Daerah saat kegiatan pelatihan bengkel bahasa hukum bagi lembaga dan profesi dalam ranah hukum di Kabupaten Sambas pada Selasa.

"Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kabupaten Sambas memiliki peranan penting dalam pembentukan peraturan daerah," ujar Anwari.

Dia menjelaskan dalam pembentukan peraturan daerah, bahasa Indonesia memiliki peranan strategis sebagai bahasa resmi negara, dalam penyusunan, pengundangan, dan penyebaran peraturan daerah. 

"Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Sebagai bahasa resmi negara, bahasa Indonesia digunakan dalam penyusunan, pengundangan dan penyebaran perda, hal tersebut dilakukan agar peraturan daerah dapat mudah diakses dan dipahami oleh semua warga negara," katanya.

"Sebagai bahasa resmi negara, Bahasa Indonesia dalam Peraturan Derah juga memiliki peran sebagai Pemahaman yang lebih baik, Kepatuhan hukum yang lebih baik, Mendorong integrasi nasional, Mempermudah Implementasi kebijakan pemerintah, sebagai Komunikasi yang efektif, serta Meningkatkan kejelasan hukum," sambungnya. 

Penggunaan bahasa Indonesia dalam Perda sebut Anwari, untuk menguatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai penguat persatuan dan kesatuan bangsa.

Indonesia lanjut Anwari, memiliki berbagai suku, bangsa, dan bahasa daerah. Bahasa Indonesia menjadi medium komunikasi yang merata dan netral dalam proses legislasi di tingkat daerah. Sehingga meminimalisir potensi konflik atau ketidakjelasan informasi yang muncul. 

"Bahasa Indonesia digunakan sebagai alat pemersatu bangsa, meminimalisir konflik dan ketidak jelasan informasi. Peran bahasa Indonesia dalam Perda sangat penting untuk menciptakan keseragaman hukum di seluruh wilayah Indonesia dan mempromosikan identitas nasional yang kuat," tutup Anwari mengakhiri.

Share:
Komentar

Berita Terkini