Dewan Sampaikan Penjelasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Editor: Redaksi

 

Anggota DPRD Kabupaten Sambas Chadari Eka Saputra menyerahkan berkas penjelasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas.

Sambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas akan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sambas itu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tersebut disampaikan oleh Chadari Eka Saputra, dari Fraksi Partai Golkar. 

“Perlindungan dan pemberdayaan Petani sangat penting didalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang. Sektor pertanian memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dan menjadi bagian untuk mewujudkan kemajuan kesejahteraan umum,” ujar Chadari, Senin (16/10/2023). 

Dikemukakan selama ini, Petani sudah memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara terutama pada pembangunan ekonomi negara. "Kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang," katanya. 

“Kita harus memberikan apresiasi yang besar kepada para petani, mereka merupakan pahlawan bagi kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” sambungnya.  

Semangat pembahasan raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini sebut Chadari Eka, mengingat kondisi sekarang ini, dimana cenderung meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, termasuk sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani. 

“Sehingga petani memerlukan perlindungan dan pemberdayaan, selama ini risiko yang dialami oleh petani ditanggung sendiri oleh petani,” sebutnya. 

Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini tambah dia, sebagai komponen pendukung dasar hidup dan mitra utama serta strategis bagi kesejahteraan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan. 

"Raperda yang akan dibahas DPRD Kabupaten Sambas, merupakan tindak lanjut dari aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023," jelasnya. 

“Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan strategi dan Kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” kata Chadari Eka Saputra mengakhiri.

Share:
Komentar

Berita Terkini