DPRD Sambas Harmonisasikan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Ke Kanwil KemenkumHAM Kalbar

Editor: Redaksi
Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Sambas ke Kanwil KemenkumHAM Kalbar, Jum'at (13/10/2023).


Pontianak -
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Sambas melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar, Jum'at (13/10/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar mengatakan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sambas yang diusulkan oleh Bapemperda DPRD Sambas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

"Dalam tahapan awal Pembentukan Rancangan Raperda, DPRD melakukan Harmonisasi ke Kanwil KemenkumHAM Kalbar untuk pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," ujar Abu Bakar dihubungi di Pontianak, Jum'at.

Harmonisasi menurut Abu Bakar, dilakukan sebagai tahapan awal dalam pemantapan konsepsi Raperda tersebut. 

"Sebelum dilakukan pembahasan bersama instansi terkait," ucapnya.

Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Sambas melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Kanwil KemenkumHAM Kalbar dihadiri Ketua DPRD, H Abu Bakar di dampingi Wakil Ketua, Ketua Bappemperda dan Anggota DPRD Sambas, Biro Hukum Provinsi Kalbar, Kabag Hukum Setda Sambas, Bappeda Sambas, Disperindagkop Sambas, dan DistanKP Sambas.

Kedatangan rombongan Pimpinan dan Bamemperda DPRD Sambas disambut hangat Plh Kepala Kanwil KemenkumHAM Kalbar, yakni Kepala Divisi Kemasyarakatan, Hernowo Sugiastanto beserta jajarannya.

Share:
Komentar

Berita Terkini