KPU Sambas Sosialisasi Tentang Kampanye dan Dana Kampanyenya Pemilu 2024

Editor: Redaksi

 

Peserta sosialisasi PKPU nomor 15 dan 18 tahun 2023 tentang kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024

Sambas - KPU Kabupaten Sambas menggelar Sosialisasi PKPU nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan PKPU nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye di aula KPU Sambas, Jum'at (6/10/2023).

Sosialisasi dihadiri pengurus partai Politik di Kabupaten Sambas, Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Perwakilan Polres Sambas, Kasbangpolinmas, dan Satpol-PP Kabupaten Sambas.

Ketua KPU Sambas Irawati berharap dari sosialisasi yang dihadiri oleh pengurus partai politik, agar pengurus partai politik dapat mengingatkan kepada jajaran dan bakal calon yang telah didaftarkan untuk menpedomani PKPU tersebut ketika akan melakukan kampanye pemilu tahun 2024.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU Kabupaten Sambas, Aan Sumantri dalam paparannya menekankan perihal pendaftaran pelaksana dan petugas kampanye serta akun media sosial kepada KPU. 

"Selain itu juga perihal larangan dalam kampanye termasuk keterlibatan ASN, Kades dan perangkat desa sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye," kata Aan Sumantri melalui rilis yang diterima sambasnews.com. 

Hal senada juga disampaikan oleh Juliansyah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan agar partai politik segera membuat Rekening Khusus Dana Kampanye dan mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran dana kampanye Tahun 2024.

Selain dari pihak KPU, materi lainnya juga disampaikan oleh pihak Polres Sambas melalui Sat Intelkam Polres Sambas tentang Tatacara  Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilu.


Share:
Komentar

Berita Terkini