DPRD Sambas Dorong Bentuk OPD khusus Perbatasan

Editor: Redaksi

 

Konsultasi Komisi I DPRD Kabupaten Sambas ke Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kalimantan Barat.

Sambas - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo mengatakan, konsultasi DPRD Sambas dengan Pemerintah Provinsi Kalbar, sebagai bentuk perhatian dan keseriusan Legislatif terhadap mendorong terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan mengelola perbatasan di Kabupaten Sambas. Menurut Figo, DPRD Kabupaten Sambas sebelumnya juga pernah melakukan konsultasi ke tingkat pusat, dan saran masukan yang didapat, adalah pentingnya komitmen daerah membentuk Struktur OPD pengelola perbatasan daerah. 

“Konsultasi yang telah kami lakukan sebagai langkah keseriusan legislatif mendorong hadirnya OPD Pengelola Perbatasan Daerah. Dan kita akan mendorong Pemerintah Daerah untuk kedepannya mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari kajian akademis atau dokumen apapun yang diperlukan untuk penguatan pembentukan organisasi pengelola perbatasan,” ujar Lerry Kurniawan Figo, Senin (22/04/2024). 

DPRD Kabupaten Sambas lanjut Figo, akan terus mendorong dan mendukung dibentuknya OPD pengelola perbatasan daerah di Kabupaten Sambas.

"Dorongan dan dukungan tersebut, bukan hanya formalitas belaka, namun dengan riil kondisi geografis Kabupaten Sambas saat ini, hadirnya OPD pengelola perbatasan daerah sudah menjadi keperluan daerah," kata legislator partai Nasdem ini. 

“Di Kalimantan Barat, tersisa Kabupaten Sambas dan Sanggau yang belum membentuk OPD Pengelola Perbatasan Daerah. Sedangkan jika kita tinjau dari kajian sosiologis, kondisi riil di lapangan, Sambas sangat berpotensi," katanya.

Figo mengungkapkan, terdapat 2 titik daerah perbatasan di Kabupaten Sambas yang berbatasan dengan negara tetangga.

"Dua kecamatan tersebut adalah Sajingan Besar dan Paloh, wilayah laut kita juga merupakan perbatasan negara. Keinginan untuk pembentukan OPD Pengelola Perbatasan Daerah sebagai tindak lanjut menjalankan amanat Permendgari Nomor 140 tahun 2017 terutama pada pasal tentang pembentukan badan pengelola perbatasan," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini