DPRD Sambas Gelar Paripurna Penyampaian Keputusan LKPJ 2023

Editor: Redaksi
Penyerahan rekomendasi terhadap LKPJ oleh Ketua DPRD kepada Bupati Sambas.


Sambas - DPRD kabupaten Sambas, menggelar rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD kabupaten Sambas. Tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala daerah tahun anggaran 2023, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Senin (29/04/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ferdinan Syolihin dihadiri oleh Bupati Sambas H Satono, Ketua DPRD H Abu Bakar, Wakil Ketua DPRD, Sehan A Rahman, Suriadi serta puluhan anggota DPRD Kabupaten Sambas.

Ferdinan dalam kesempatan tersebut mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi daerah dipasang 19 ayat 1 mengatakan, kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun berjalan. 

"Selanjutnya di pasal 20 ayat satu menyatakan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, dewan perwakilan rakyat daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan pencapaian program kinerja, pelaksanaan pembangunan daerah atau Peraturan Kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah," ujar Ferdinan, Senin.

Kemudian lanjut Wakil Ketua DPRD, sesuai ayat 2 berdasarkan hasil LKPJ, sebagaimana DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. 

"Kemudian penyusunan anggaran pada tahun berjalan, dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah," katanya 

"Sesuai dengan ketentuan tersebut rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi DPRD atas laporan pertanggungjawaban kepala daerah kabupaten Sambas tahun 2023, maka pada hari ini telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Ferdinan.

Rekomendasi yang akan disampaikan oleh DPRD kepada kepala daerah sebut Ferdinan, adalah berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran. 

"Dan masukkan koreksi terhadap hasil penyelenggaraan pemerintahan, urusan tugas pembantuan dan penugasan," ucapnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini