Komisi I DPRD Sambas Konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri

Editor: Redaksi

 

Konsultasi Komisi I DPRD Sambas ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Sambas - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, DPRD Sambas telah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka Silaturahmi dan Konsultasi mengenai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014. 

"Kunjungan kerja kemarin dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas, didampingi para wakil ketua DPRD, Ketua Komisi I DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas," ujar Lerry Kurniawan Figo, Kamis (16/5/2024). 

Dalam kesempatan tersebut lanjutnya, Ketua dan anggota DPRD  disambut langsung Pejabat Fungsional Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Bambang dan Satriya di ruang Nawasena Lantai 2 Gedung C Ditjen Bina Pemerintahan Desa. 

"Kita menyambut baik dengan diterbitkannya Undang-undang terbaru mengenai desa pada akhir April 2024 lalu," kata Lerry Kurniawan Figo. 

Menurutnya, dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia ini, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga Undang-undang yang ada menjadi dasar hukum perlindungan dan penguatan dalam memberdayakannya agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. 

"Perubahan pada undang-undang tentang Desa ini, memang menjadi perhatian banyak kalangan, terutama teman-teman kita di Desa. Dan kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri ditengah-tengah masyarakat kita. Kita berharap perubahan ini nantinya masif disosialisasikan dengan baik," kata Figo. 

Konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa sebut legislator Partai Nasdem ini, memberikan beberapa point penting guna menyikapi Kondisi atau Dinamika yang terjadi dengan adanya Perubahan Undang-undang Desa. 

"Seperti yang sedang diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat kita, Undang - Undang Nomor 3 tahun 2024 ini, satu diantara isu yang hangat dibahas yakni terkait masa jabatan kepala desa. Sehingga dengan konsultasi ini, kita sudah mendapat masukan, saran dan informasi penting mengenai hal ini," katanya. 

"Penerbitan perubahan Undang-undang tentang Desa itu, diharapkan semakin membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini