Husin Darmawan Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus Penyelenggara Ketertiban Umum di DPRD Sambas

Editor: Redaksi
Husin menyerahkan laporan hasil kerja Pansus II kepada Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman. 


Sambas - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan Laporan hasil kerja pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ketentraman Masyarakat dalam rapat Paripurna Internal DPRD Sambas, Senin, (7/7/2025). 

Husin mengungkapkan, Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 

Menurutnya, hal tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 ayat 1 huruf E UU yang berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya yakni ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. 

"Raperda ini merupakan Amanat Undang-undang, yang harus dibentuk karena berikatan dengan pelayanan dasar yakni ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat," ujar Husin.

Raperda tersebut menurut Legislator PKB ini, terdiri atas 20 BAB dan 57 pasal dari ketentuan umum hingga penutup, serta pembahasan Raperda telah dilaksanakan bersama perangkat daerah sesuai jadwal yang telah d tetapkan.

"Terimakasih atas peran semua pihak, yang telah ikut dalam memberikan saran masukan terhadap Raperda yang telah dibahas," katanya. 

Husin berharap, Raperda ini dapat menjadi peraturan daerah yang dapat dijalankan secara serius dan konsisten sesuai tujuan guna mewujudkan kabupaten Sambas yang harmonis 

"Kita berharap, Raperda ini dapat menjadi peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan serius dan konsisten," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini