![]() |
| Rapat paripurna persetujuan bersama DPRD Sambas dan Bupati Sambas tentang pembentukan daerah persiapan KSP, Senin (26/01/2026). |
Sambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, menggelar rapat paripurna persetujuan bersama DPRD Sambas dan Bupati Sambas tentang pembentukan daerah persiapan Kabupaten Sambas Pesisir, diruang sidang utama DPRD Sambas, Senin (36/01/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ferdinan Syolihin Wakil Ketua DPRD, dihadiri oleh Ketua DPRD, H Abu Bakar, dan sejumlah anggota, Bupati Sambas, H Satono, Wakil Bupati Sambas H Heroaldi, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Kepala Desa dan masyarakat di wilayah daerah persiapan KSP.
Wakil Ketua DPRD kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin dalam kesempatan tersebut mengatakan, rapat paripurna DPRD Sambas dapat dilaksanakan dengan kehadiran 36 anggota DPRD kabupaten Sambas.
"Dari jumlah 45 anggota DPRD kabupaten Sambas yang hadir berjumlah 36 orang, jadi secara jumlah sudah mencapai 2/3 anggota DPRD," ujar Ferdinan Syolihin, Senin (26/01/2026).
Menurut Ferdinan, berdasarkan berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib, bahwa rapat paripurna memenuhi quorum apabila dihadiri lebih dari seperdua anggota DPRD untuk rapat paripurna.
"Maka dengan demikian rapat paripurna hari ini dapat dilaksanakan," kata Ferdinan.
Sesuai jadwal acara yang telah disepakati bersama kata Ferdinan, rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan Bupati Sambas tentang pembentukan daerah persiapan KSP dilaksanakan.
"Hari ini, Senin (26/01/2026), adalah rapat paripurna persetujuan bersama DPRD kabupaten Sambas dan Bupati Sambas tentang pembentukan daerah persiapan Kabupaten Sambas Pesisir," kata Ferdinan.
"Sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Sambas, akan terlebih dahulu dibaca Rancangan Keputusan DPRD Sambas oleh Sekretaris DPRD Sambas," katanya.
