![]() |
| Tersangka berinisial H tahanan Kejaksaan Negeri Sambas. |
Sambas - Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman mengatakan, Kejaksaan Negeri Sambas telah menetapkan Kades Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas dengan inisial H atas dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2023.
"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka H, dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up anggaran kegiatan, yang kemudian Dana dari hasil Tindak Pidana Korupsi tersebut tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka H," ujar Sulasman, Kamis (22/1/2026).
Kajari mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Sambas, kerugian negara atas perbuatan H tersebut mencapai Rp. 609.841.142,76 dan telah dikembalikan sebanyak Rp. 306.000.000.
"Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas TA 2023 Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan sejumlah Rp. 609.841.142,76," kata Kajari.
"Dan telah dilakukan pengembalian oleh tersangka setelah hasil audit investigative yaitu sejumlah Rp. 306.000.000," katanya.
Kajari menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Sambas, dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi Dana Desa Tebuah Elok tersebut.
"Kami di Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan komitmen, untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kajari.
"Dan juga kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa, untuk mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan demi kepentingan masyarakat," katanya.
