Pansus DPRD Akan Bahas LKPJ Bupati Sambas Maksimal 30 Hari

Editor: Redaksi
Lerry Kurniawan Figo, Wakil Ketua DPRD Sambas. 


Sambas - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, setelah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sambas oleh Wakil Bupati Sambas, DPRD Sambas akan membahas LKPJ tersebut maksimal 30 hari setelah disampaikan. 

"Penyampaian LKPJ oleh Kepala daerah sudah menjadi kewajiban kepala daerah dalam hal ini Bupati, sesuai dengan amanat undang-undang bahwa 3 bulan paling lambat masa Tahun Anggaran berakhir Bupati wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD," ujar Lerry Kurniawan Figo, Senin (30/03/2026). 

Setelah penyampaian LKPJ kepada DPRD dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, untuk melakukan pembahasan, kajian penelaahan dokumen tersebut. 

"Nanti akan dibahas oleh panitia khusus yang akan dibentuk DPRD Sambas, Pansus akan melakukan pembahasan secara intensif dengan para perangkat daerah," katanya.

"Nanti materi yang dibahas, terkait dengan realisasi anggaran pelaksanaan kegiatan target Pembangunan Daerah," katanya. 

Pansus di DPRD kata Figo akan mengeluarkan sebuah rekomendasi dari pembahasan oleh Pansus. 

"Nanti dari hasil pembahasan Pansus akan menjadi sebuah rekomendasi, berupa saran dan masukan kepada kepala daerah dalam rangka untuk perbaikan evaluasi perbaikan kinerja pemerintah daerah," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini