Fraksi PKB DPRD Sambas Minta Raperda RTRW Jadi Penyelesaian Masalah Agraria

Editor: Redaksi


Sambas - Juru bicara Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sambas, Ariyadi Tri Nurcahyanto mengatakan, pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas tahun 2026-2045 sangat mendesak mengingat perubahan dinamika pembangunan, perkembangan wilayah, serta tuntutan keselarasan dengan kebijakan tata ruang provinsi dan Pemerintah Pusat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ariyadi Tri Nurcahyanto, saat menyampaikan pandangan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sambas atas Raperda tentang Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sambas tahun 2026-2045.

"RTRW 20 tahun ke depan ini akan menjadi "Peta Arah" pembangunan Sambas, sehingga harus disusun dengan bijak, adil, dan berpihak kepada rakyat," ujar Ariyadi Tri Nurcahyanto. 

Secara prinsip katanya, Fraksi PKB menyetujui Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut pada tahap pembahasan di Panitia Khusus, dengan sejumlah catatan penting yang harus diakomodasi demi terwujudnya tata ruang yang adil, lestari, dan menyejahterakan seluruh masyarakat Sambas tanpa terkecuali. 

"Fraksi PKB menekankan agar RTRW Sambas 2026–2045, sepenuhnya diselaraskan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Barat dan kebijakan satu peta Indonesia," kata Ariyadi. 

Jangan sampai lanjutnya, terjadi tumpang tindih peruntukan ruang, terutama di kawasan perbatasan, kawasan hutan, dan lahan yang sudah dikuasai masyarakat secara turun-temurun.

Kabupaten Sambas ungkap Ariyadi, dikenal sebagai lumbung pangan dan sentra perkebunan. 

"Oleh karena itu, Fraksi PKB menegaskan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan produktif rakyat wajib dilindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali," katanya.

Ariyadi juga mengatakan, banyak masyarakat yang sudah menggarap tanah turun-temurun namun belum memiliki kepastian hukum. 

"Fraksi PKB meminta RTRW ini sekaligus menjadi instrumen penyelesaian masalah agraria. Kawasan yang sudah dimanfaatkan warga untuk pemukiman, pertanian, perkebunan, perikanan serta areal yang berpotensi untuk pertambangan rakyat dan usaha lainya, hendaknya tidak lagi ditetapkan sebagai kawasan hutan atau kawasan lindung yang justru menyulitkan masyarakat," katanya. 

"Jangan sampai terjadi lagi penetapan status lahan secara sepihak oleh 

Pemerintah Pusat yang terkadang banyak merugikan masyarakat dengan dalih untuk kepentingan negara," sambung Ariyadi.

RTRW kata Ariyadi, harus menjamin pemerataan jaringan infrastruktur, pelayanan dasar, dan akses ekonomi hingga ke wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil, dan desa-desa terpencil. 

"Seluruh masyarakat Kabupaten Sambas berhak mendapatkan pelayanan yang sama. Keseimbangan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, pembangunan dan investasi memang perlu didorong," kata Ariyadi.

Namun lanjut Ariyadi, tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan, sumber air, dan ekosistem yang menopang kehidupan rakyat. 

"Investor harus diseleksi serta izin investasi dan usaha jangan diberikan dengan mengorbankan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat," katanya.

Penyusunan RTRW tegas Ariyadi, harus memastikan aspirasi masyarakat benar-benar didengar dan diakomodasi, bukan sekedar prosedur administratif. 

"Masyarakat berhak mengetahui zonasi di wilayahnya dan, berhak mengajukan keberatan sebelum RTRW ini ditetapkan. Transparansi data peta sangat diperlukan agar tidak ada kecurigaan," kata Ariyadi.

Share:
Komentar

Berita Terkini