![]() |
| Bupati Sambas dan Ketua DPRD Kabupaten Sambas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas. |
Sambas - Bupati Sambas H Satono memberikan apresiasi kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Sambas, atas pembahasan dan masukan terhadap Raperda APBD Perubahan Kabupaten Sambas tahun 2025 hingga disahkan menjadi Perda Kabupaten Sambas.
"Patut kita syukuri, kita telah menyelesaikan pembahasan dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sambas tahun anggaran 2026," ujar Bupati Satono, Jum'at (25/09/2026).
Raperda tersebut kata Bupati, akan di sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi.
"Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan bagi kita, untuk menyempurnakan kembali Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.
Pemerintah Daerah, kata Bupati, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sambas.
"Dan terimakasih juga, kepada jajaran Perangkat Daerah serta seluruh pihak yang telah memberikan masukan. Mulai dari pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS, sampai pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Sambas tahun anggaran 2026," kata Bupati.
Satono menyebutkan, pembahasan Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sambas tahun anggaran 2026, yang dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan bagian dari upaya untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat berjalan secara efektif serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Sambas.
"Perbedaan, berbagai masukan, pandangan, dan yang disampaikan selama proses pembahasan merupakan bagian penting, dalam upaya menghasilkan kebijakan penganggaran yang lebih teрат sasaran dan sesuai dengan kebutuhan daerah," kata Bupati.
"Setelah mendengar dan mengkaji pendapat akhir dari masing-masing fraksi. Maka pada prinsipnya, fraksi-fraksi dengan musyawarah dan mufakat telah menyetujui Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sambas tahun anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.
