Fraksi NasDem Minta SK Pemberhentian Kades Dungun Laut Dikaji ulang

Editor: redaksi
Lerry Kurniawan Figo, Ketua fraksi Nasdem DPRD Sambas



Sambasnews.com (SAMBAS)-Surat keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai agar dapat dikaji ulang. Demikian diminta oleh Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo.

Figo menjelaskan, sebelumnya ia sebagai ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu, menerima kedatangan puluhan Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI.

"Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD dan di terima langsung oleh saya sendirian, selaku ketua frĂ ksi partai Nasdem. Dalam pertemuan tersebut APDESI mewakili Kades Dungun Laut, menyampaikan kronologis hingga terbitnya SK Pemberhentian kades Dungun Laut dengan melampirkan data SK Pemberhentian," ujarnya, Rabu (6/11).

Kedatangan sejumlah Kades disebut oleh Figo saat itu, untuk mengajukan hearing. Namun lantaran  Alat Kelengkapan Dewan (AKD) saat itu belum terbentuk. Sehingga tidak bisa melaksanakan rapat dan akan di jadwal kan setelah AKD terbentuk nanti.

Setelah di pelajari kata Figo, ia tidak menemukan tidak ada alasan yang kuat sebagai dasar pemberhentian Kades yang di maksud.

"Jika memahani SK pemberhetian tersebut dengan dasar menimbang dan mengingat tidak satupun alasan secara aturan yang memenuhi kriteria untuk di lakukan pemberhentian tetap kades Desa Dungun Laut tersebut," tuturnya.

Ia menjelaskan jika dalam SK tersebut isinya membaca usulan permohonan musdes.

“Lalu ayat tentang melanggar larangan sebagai Kepala Desa. Lalu tidak memenuhi syarat sebagai kepala Desa, yang kita pertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan kades yang dimaksud? Semuanya harus jelas dan bisa di pertanggung jawabkan," jelas Figo.

Seandainya ada pelanggaran lanjut Figo, baik mengenai etika maupun administraif tentang larangan sebagai kepala Desa. Seharusnya ada tahapan yang dilalui, mulai dari memberi teguran dan sanksi administratif tapi bukan dengan langsung memberhentikan tetap kades yang bersangkutan.

Hal itu tegas Figo sesuai dengan, UU No 6 Tahun 2014 pasal 29 dan 30 yang berbunyi, (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2)          Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

"Jadi seharusnya ada teguran tertulis maupun sanksi administratif dulu tidak serta merta mengeluarkan SK pemberhentian tetap. Kecuali yang bersangkutan tidak memenuhi sanksi dan teguran tersebut baru silahkan saja untuk diberhentikan. Kan begitu tahapan dan mekanismenya," tuturnya.

Bahkan bisa saja langsung diberhentikan oleh Pemda jika memang telah ada kekuatan hukum bila dia terlibat melanggar hukum.

"Atau silahkan di berhentikan tetap seandainya kadesnya telah menjalani proses hukum berstatus  sebagai terdakwa, tersangka  maupun terpidana. Itupun jika ancamannya minimal 5 tahun dan berkekuatan hukum tetap (inkrah)
Inikan belum ada status hukumnya," lanjut Figo.

Oleh karena itu dalam menjalankan asas pemerintahan yang baik. Figo meminta kepada Bupati untuk segara mengkaji ulang SK pemberhentian Bupati Sambas.

"Kades kan di pilih rakyat, punya legitimasi, pemimpin pemerintahan Desa dan merupakan perpanjangan tangan negara, hak jabatannya  juga dilindungi oleh perundang-undangan. Jadi tidak boleh juga pemda sepihak tanpa dasar hukum secara perundangan untuk memberhentikan kades," jelasnya.

Ia menilai, ada ketergesa-gesaan dalam penerbitan surat keputusan tersebut.

"Saya melihat ada ketergesaan dari Bupati dalam menerbitkan SK pemberhentian. Seharusnya pemberhentian kades tersebut  disertai denga penunjukan Penjabat Desa yang berstatus PNS. Hingga menunggu proses PAW melaui musdes oleh BPD," katanya.

"Ini malah sampai sekarang terjadi kekosongan pemerintahan di Desa, siapa yang menjalankan tugas Kades tersebut, dan itu tentu berdampak terhadap pelayanan publik di Desa," kata Figo. (Gindra)


Share:
Komentar

Berita Terkini