Lerry Kurniawan Figo, Ketua fraksi Nasdem DPRD Sambas |
Sambasnews.com (SAMBAS)-Surat keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Dungun Laut,
Kecamatan Jawai agar dapat dikaji ulang. Demikian diminta oleh Ketua Fraksi
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo.
Figo menjelaskan, sebelumnya ia sebagai ketua Komisi 1 DPRD
Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu, menerima kedatangan puluhan Kepala Desa
yang tergabung dalam APDESI.
"Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi ke
kantor DPRD dan di terima langsung oleh saya sendirian, selaku ketua frĂ ksi
partai Nasdem. Dalam pertemuan tersebut APDESI mewakili Kades Dungun Laut,
menyampaikan kronologis hingga terbitnya SK Pemberhentian kades Dungun Laut
dengan melampirkan data SK Pemberhentian," ujarnya, Rabu (6/11).
Kedatangan sejumlah Kades disebut oleh Figo saat itu, untuk
mengajukan hearing. Namun lantaran Alat
Kelengkapan Dewan (AKD) saat itu belum terbentuk. Sehingga tidak bisa
melaksanakan rapat dan akan di jadwal kan setelah AKD terbentuk nanti.
Setelah di pelajari kata Figo, ia tidak menemukan tidak ada
alasan yang kuat sebagai dasar pemberhentian Kades yang di maksud.
"Jika memahani SK pemberhetian tersebut dengan dasar
menimbang dan mengingat tidak satupun alasan secara aturan yang memenuhi
kriteria untuk di lakukan pemberhentian tetap kades Desa Dungun Laut
tersebut," tuturnya.
Ia menjelaskan jika dalam SK tersebut isinya membaca usulan
permohonan musdes.
“Lalu ayat tentang melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
Lalu tidak memenuhi syarat sebagai kepala Desa, yang kita pertanyakan
pelanggaran apa yang dilakukan kades yang dimaksud? Semuanya harus jelas dan
bisa di pertanggung jawabkan," jelas Figo.
Seandainya ada pelanggaran lanjut Figo, baik mengenai etika
maupun administraif tentang larangan sebagai kepala Desa. Seharusnya ada
tahapan yang dilalui, mulai dari memberi teguran dan sanksi administratif tapi
bukan dengan langsung memberhentikan tetap kades yang bersangkutan.
Hal itu tegas Figo sesuai dengan, UU No 6 Tahun 2014 pasal
29 dan 30 yang berbunyi, (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan
pemberhentian.
"Jadi seharusnya ada teguran tertulis maupun sanksi
administratif dulu tidak serta merta mengeluarkan SK pemberhentian tetap.
Kecuali yang bersangkutan tidak memenuhi sanksi dan teguran tersebut baru
silahkan saja untuk diberhentikan. Kan begitu tahapan dan mekanismenya,"
tuturnya.
Bahkan bisa saja langsung diberhentikan oleh Pemda jika
memang telah ada kekuatan hukum bila dia terlibat melanggar hukum.
"Atau silahkan di berhentikan tetap seandainya kadesnya
telah menjalani proses hukum berstatus
sebagai terdakwa, tersangka
maupun terpidana. Itupun jika ancamannya minimal 5 tahun dan berkekuatan
hukum tetap (inkrah)
Inikan belum ada status hukumnya," lanjut Figo.
Oleh karena itu dalam menjalankan asas pemerintahan yang
baik. Figo meminta kepada Bupati untuk segara mengkaji ulang SK pemberhentian
Bupati Sambas.
"Kades kan di pilih rakyat, punya legitimasi, pemimpin
pemerintahan Desa dan merupakan perpanjangan tangan negara, hak jabatannya juga dilindungi oleh perundang-undangan. Jadi
tidak boleh juga pemda sepihak tanpa dasar hukum secara perundangan untuk
memberhentikan kades," jelasnya.
Ia menilai, ada ketergesa-gesaan dalam penerbitan surat
keputusan tersebut.
"Saya melihat ada ketergesaan dari Bupati dalam
menerbitkan SK pemberhentian. Seharusnya pemberhentian kades tersebut disertai denga penunjukan Penjabat Desa yang
berstatus PNS. Hingga menunggu proses PAW melaui musdes oleh BPD,"
katanya.
"Ini malah sampai sekarang terjadi kekosongan
pemerintahan di Desa, siapa yang menjalankan tugas Kades tersebut, dan itu
tentu berdampak terhadap pelayanan publik di Desa," kata Figo. (Gindra)