Penyerahan rekomendasi DPRD kabupaten Sambas kepada Bupati Sambas |
Sambasnews.com (SAMBAS)- Anggota DPRD kabupaten Sambas Ramzi mengatakan, Kepala Daerah sesuai dengan aturan yang berlaku berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD Kabupaten Sambas.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota fraksi Partai Amanat Nasional tersebut, dalam rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Sambas. Tentang penyampaian catatan dan rekomendasi DPRD Kabupaten Sambas, tentang LKPJ Bupati Sambas tahun anggaran 2019, Senin.
"Mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD lakukan secara proporsional. Artinya program-program yang sudah dapat dicapai adalah merupakan prestasi dan patut di apresiasi. Sedangkan program yang belum tercapai atau bahkan gagal maka layak di kritisi," ujarnya.
Dikemukakan oleh Ramzi, meski secara umum penyelenggaraan pemerintahan sudah berjalan dengan cukup baik. Namun demikian dikatakan Ramzi, ada beberapa hal yang mestinya harus di perbaiki dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas.
"Saran perbaikan tersebut disampaikan dalam bentuk rekomendasi DPRD Kabupaten Sambas terhadap LKPJ Bupati Sambas tahun anggaran 2019," tuturnya.
Disampaikan lebih lanjut oleh Ramzi, Pemerintah daerah Kabupaten Sambas kedepan diharapkan terus meningkat kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Yang mana kata dia, tidak jarang tuntutan meluas sampai pada aspek penanganan persoalan hidup, pengangguran hingga kemiskinan.
"Karenanya pemerintah daerah dari sisi penerimaan dituntut untuk memiliki strategi dan inovasi dalam menggali potensi dan peluang sumberdaya keuangan yang dapat digunakan dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah," katanya.
"Dan sebagai lembaga yang diberi amanat oleh rakyat, pengelolaan keuangan pemerintah daerah harus dilakukan dengan partisipatif, transparan dan akuntabel," tegasnya.
Ramzi juga menyoroti kontribusi PAD Kabupaten Sambas terhadap APBD di tahun 2019. Ia sampaikan meski ada kenaikan jumlah penerimaan PAD, namun persentase kontribusi PAD terhadap APBD lebih rendah dari tahun sebelumnya.
"Pansus DPRD mengapresiasi kepada Pemkab Sambas. Pendapatan Daerah 2019 terealisasi sebesar Rp 1.834 Triliun atau 97,36% dari target 1.884 Triliun. Di bandingkan dengan realisasi pendapatan daerah APBD perubahan 2018 sebesar Rp 1.706 Triliun, maka ada kenaikan pendapatan daerah 7,33%," jelasnya.
"Dilihat dari komposisi pendapatan daerah Transfer dana pusat ke daerah dalam bentuk dana perimbangan masih dominan yaitu Rp 1.308 Triliun, atau 71,32% dari pendapatan daerah. Masih relatif transfer pusat kedaerah tersebut mengindikasikan bahwa kapasitas fiskal daerah (PAD dan Bagi Hasil) Sambas masih relatif rendah, yakni 9,79%. Dikarenakan belum optimalnya penerimaan PAD," tegas Ramzi.
Ia menuturkan, PAD Sambas di tahun 2019 adalah sebesar Rp 148.846 Miliar, atau sebesar 8,11% terhadap pendapatan daerah 2019. Persentase itu kata dia mengalami penurunan yang cukup tajam dari tahun 2018 yang sebesar 12,12%.
"Meski kontribusi PAD mengalami penurunan, namun realisasi penerimaan pajak daerah menunjukkan adanya peningkatan cukup signifikan di bandingkan tahun 2018," katanya.
Oleh karenanya sebut Ramzi, DPRD memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah
"Pengembangan teknologi informasi dan peningkatan keahlian SDM untuk mengoptimalkan peningkatan pajak dan retribusi merupakan rekomendasi pertama. Kemudian yang kedua, secara berkelanjutan memperbaharui sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah," jelasnya.
Rekomendasi ketiga lanjutnya, melakukan pembenahan data objek dan subjek pajak, pembenahan dan peningkatan sistem administrasi, perbaikan pelayanan perpajakan, dan penguatan Koordinasi antar dinas/instansi pemungut.
"Sedangkan keempat Pengukuran secara objektif atas potensi pendapatan dari setiap jenis pajak yang dikategorikan sebagai penyumbang terbesar pada pendapatan asli daerah. Dan kelima peningkatan kerjasama antar lembaga untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan BPHTB," jelas Ramzi.