H Abu Bakar, ketua DPRD kabupaten Sambas |
Sambasnews.com (SAMBAS)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, H Abu Bakar mengatakan pihaknya telah menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas tahun 2019.
"Persetujuan DPRD terhadap Raperda tersebut disertai dengan catatan dan saran, dalam rapat paripurna untuk masa persidangan ke-III tahun sidang 2020," ujar Abu Bakar.
Rapat paripurna tersebut membahas rencana peraturan daerah kabupaten Sambas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas tahun 2019.
Ketua DPRD mengatakan, berdasarkan Keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Sambas nomor 11 tahun 2020 tanggal 23 juli 2020, tentang perubahan keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Sambas nomor 9 tahun 2020 tentang pengesahan jadwal acara dan rapat paripurna untuk masa persidangan ke-III tahun sidang 2020.
"Sehingga dalam rapat paripurna tersebut dilaporkan hasil pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, yang didahului penyampaian laporan badan anggaran yang berisikan proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembahasan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas tahun 2019," ungkapnya.
"Laporan tersebut sebelumnya telah dilaksanakan rapat, antara badan anggaran DPRD Kabupaten Sambas bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan permintaan persetujuan anggota DPRD kabupaten Sambas untuk menjadikan Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Sambas," tambahnya.