2.187 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU

Editor: Redaksi


Penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara rusak



Sambasnews.com (SAMBAS)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melaksanakan pemusnahan surat suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-cawabup) Kabupaten Sambas tahun 2020, yang dinilai tidak layak dan rusak, Selasa pagi dihalaman kantor KPU Sambas.

Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan pemusnahan surat suara itu karena memang surat suara tersebut tidak layak diterima oleh pihak KPU. 

"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan surat suara di kantor KPU sambas. Karena memang ada yang robek, ada juga tanda-tanda bercak di foto Paslon dan sudah kita sortir," ujar Ketua KPU Sambas, Selasa pagi. 

Pemusnahan dilakukan menurut Sudarmi, karena memang surat suara itu tidak layak di terima oleh KPU Sambas. 

"Karena surat suara itu termasuk kategori cacat mutu, rusak, robek dan bolong. Sehingga tidak layak diterima oleh KPU Kabupaten Sambas," jelasnya. 

Ketua KPU mengungkapkan, dikesempatan itu total sebanyak 2.187 surat suara yang rusak dan harus di musnahkan. 

"Surat suara yang rusak sudah di ganti oleh pihak perusahaan yang mengadakan surat suara. Dan semuanya sudah di distribusikan," kata Sudarmi.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlas, yang hadir dalam pemusnahan surat suara mengatakan, sesuai degan ketentuan yang ada memang benar untuk kelebihan surat suara ataupun rusak maka harus dimusnahkan. 

"Kita hanya menghadiri dan memantau pemusnahan. Tapi terkait surat suara ini kan antara penyedia (Perusahaan-Red) dengan KPU mereka sudah kontak terkait penyediaan logistik khususnya surat suara," ujarnya.  

Memang lanjut Ikhlas, untuk surat suara yang rusak merupakan tanggung jawab dari perusahaan pengadaan untuk mengganti. 

Dijelaskan dia, kertas surat suara yang rusak sebagaimana yang dimaksud adalah terdapat robekan, atau bercak dan lainnya. Sehingga tidak layak diterima oleh KPU. 

"Disini kita lihat ada sejumlah surat suara yang rusak dan juga ada kelebihan, ini pun kita harus musnahkan. Karena acuannya sesuai dengan ketetapan KPU terkait jumlah surat suara yang diperlukan," ungkapnya.

"Karena kita sudah ada data yang ditetapkan termasuk lah jumlah surat suara cadangan itu. Jadi hari ini kita saksikan pemusnahan ini bersama-sama untuk surat suara yang rusak itu," sambungnya. 

Disisi lain kata dia, ini juga merupakan wujud dari transparansi KPU dalam hal pengelolaan logistik.

"Dan ini bukti transparansi kita selaku penyelenggara pemilu, terkait pengelolaan logistik yang ada di KPU," kata Ikhlas.

Share:
Komentar

Berita Terkini