Hapsak Minta BKSDA Gencar Sosialisasi Hewan dan Tumbuhan Dilindungi Kepada Masyarakat Sambas

Editor: Redaksi

 

Ahmad Hapsak Setiawan, ketua komisi II DPRD Kabupaten Sambas


Sambasnews.com (SAMBAS)- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan mengatakan pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan BKSDA dan Gakum KLHK di Pontianak, terkait kasus penjualan satwa dilindungi oleh Jumardi warga desa Tempatan kecamatan Sebawi beberapa waktu lalu.

Dikatakan oleh Hapsak, dalam kooordinasi tersebut Komisi II DPRD menanyakan langsung kasus Jumardi juga menindak lanjuti hasil hearing mahasiswa dengan DPRD Sambas beberapa waktu lalu.

"Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui kasus saudara Jumardi telah memasuki tahap P21 atau perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Hapsak, Selasa.

Namun disebutkan oleh Hapsak, jika kasus tersebut akan dilimpahkan ke wilayah kabupaten Sambas

"Dari hasil koordinasi juga, menurut kepala gakum KLHK, perkara di kejaksaan sudah P21 dan karena kejadian perkara penangkapan di Tebas. Maka kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan Sambas," katanya.

Komisi II sebut Hapsak akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda kabupaten Sambas, untuk melakukan pendampingan hukum kepada saudara Jumardi agar putusan pengadilan bisa seringan mungkin. 

"Hal ini dikarenakan banyak unsur yang meringankan saudara Jumardi," ujarnya.

"Ditambah yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa burung bayan termasuk satwa yang dilindungi, dari sisi kemanusiaan saudara Jumardi juga masih memiliki tanggungan anak dan istri. Apakah dari BKSDA juga sangat minim sosialisasi terkait satwa-satwa yang dilindungi, apalagi permen KLHK no 20 THN 2018 tentang satwa yang dilindungi termasuk peraturan baru," katanya.

Hasil koordinasi disampaikan Legislator PPP tersebut, banyak satwa dan tumbuhan dikabupaten Sambas yang juga dilindungi selain burung bayan.

"Selain burung, tanaman kantong Semar menurut permen KLHK 20 adalah tanaman yang juga dilindungi. Padahal di daerah kita banyak terdapat tanaman kantong Semar," tuturnya.

"Atas dasar hal tersebut komisi II DPRD Sambas, mendesak BKSDA untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat kabupaten Sambas. Terkait satwa dan tumbuhan yang dilindungi, agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini dimasa yang akan datang," tegas Hapsak.

Share:
Komentar

Berita Terkini