Ditemukan Sedang Mencari Emas, Aparat Gabungan di Landak Temukan 2 Pekerja PETI

Editor: Redaksi

 



Sambasnews.com (NGABANG)- Kapolsek Mempawah Hulu beserta anggota dan dibantu 2 personel Koramil 07 Mempawah Hulu bersama warga dan Pemerintah Kecamatan Sompak melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Kamis (3/6/2021).

Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni saat dikonfirmasi membenarkan atas kegiatan operasi PETI tersebut.

Kegiatan tersebut menindak lanjuti surat laporan dari Kecamatan Sompak perihal laporan kegiatan PETI yang berada di wilayah Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak Kabupaten Landak.

Dalam surat tersebut pemerintah Kecamatan Sompak juga mengharapkan permohonan bantuan penertiban aktivitas PETI yang terjadi di Desa Sompak. Aktivutas PETi ini mencemari air sungai yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dan limbah dari PETI tersebut mengaliri areal pertanian milik warga.

"Operasi tersebut kita lakukan berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat akan dampak dari kegiatan PETI tersebut yang diperkuat lagi dengan laporan dari Kecamatan Sompak perihal laporan kegiatan PETI yang berada di wilayah kecamatan Sompak," ungkap Iptu Asep.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolsek Mempawah Hulu beserta anggota dan anggota Koramil Mempawah Hulu melakukan operasi PETI terkait adanya kegiatan penambangan tanpa izin yang diduga dilakukan di Dusun Mangun, Desa Galar, Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak, Kalbar.

Kapolsek Mempawah Hulu beserta rombongan dibantu oleh warga, pemerintah desa setempat dan pihak Kecamatan Sompak berangkat ke tempat yang diinformasikan. Rombongan menemukan lokasi penambangan tanpa izin dan terdapat 2 orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan di Dusun Mangun, Desa Galar, Kecamatan Sompak.

"Yang mana para pekerja tambang tersebut bekerja dengan menggunakan mesin robin sehingga anggota memanggil para pekerja tersebut," ujarnya.

Setelah diselidiki, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa mesin tersebut milik kepunyaan inisial DD yang beralamat di Desa Sompak, Kecamatan Sompak. Sedangkan pekerjanya adalah masyarakat Dusun Mangun, Desa Galar, Kecamata Sompak, Kabupaten Landak masing-masing berinisial PT dan AG.

Setelah di lakukan penertiban anggota di lokasi pertama, selanjutnya rombongan Polsek Mempawah Hulu langsung menelusuri lagi ke arah hulu hutan karena diduga masih ada aktivitas PETI lainnya.

Ketika di lakukan penelusuran, rombongan menemukan 3 buah mesin robin yang masih beroperasi akan tetapi sudah ditinggalkan oleh para pekerja.

"Yang mana para pekerja lari setelah mengetahui kedatangan petugas akan melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut," kata Kapolsek Mempawah Hulu.

Polsek Mempawah Hulu telah melakukan imbauan dan juga pernah melakukan sosialisasi di Kecamatan Sompak pada 26 Januari 2021 terkait dengan PETI. Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Sompak yang diwakili Sekcam, Kapolsek Mempawah Hulu, Koramil 07 Karangan dan para kades se-Kecamatan Sompak.

Selanjutnya Kapolsek Mempawah Hulu mengimbau kepada para pekerja PETI yang mungkin masih bekerja untuk segera berhenti.

"Apabila tidak segera diindahkan akan dilakukan penertiban kembali dan diharapkan juga peran aktif dari pemerintah desa untuk dapat mendata dan memberikan imbauan serta mensosialisasikan kepada warganya akan dampak PETI tersebut," tegas Asep.



Sumber: suaraindo.id (Jaringan sambasnews.com)

Share:
Komentar

Berita Terkini