Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Dibawah Umur, Diringkus Polisi dan Tentara di Wilayah Perbatasan

Editor: Redaksi

 

Ilustrasi


Sambasnews.com (SAMBAS)-Kepolisian sektor Teluk Keramat Polres Sambas menangkap pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah, seorang pria berinisial NM alias IN (48) warga desa Sengawang kecamatan Teluk Keramat kabupaten Sambas.

Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zainuddin mengungkapkan, pelaku  ditangkap oleh anggota Polsek Teluk Keramat dipimpin langsung Kapolsek dan dibantu anggota Polsubsektor Temajuk dan Satgas Pamtas 643/WNS.

"Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Dusun Sepadan Desa Temajuk Kecamatan Paloh yang berbatasan langsung dengan Teluk Melano Malaysia," ungkap Kapolsek.

Penangkapan menurut Kapolsek, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 11 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana  Persetubuhan Dan Atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur. 

"Pelaku dilaporkan oleh RB (52) yang juga warga desa Sengawang kecamatan Teluk Keramat, yang melaporkan jika pelaku telah menyetubuhi keponakannya berinisial RA (16) yang tidak lain merupakan anak kandung dari pelaku sendiri," kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, adapun kejadian pencabulan tersebut telah terjadi aejak tahun 2014. Saat itu anak korban masih berusia 6 tahun, hingga berlanjut sampai bulan Desember 2021.

"Atas kejadian tersebut RB sebagai pelapor tidak terima dengan perbuatan terlapor, dan pelapor melaporkan perbuatan pelaku ke polsek Teluk Keramat agar di proses secara hukum," kata Kapolsek.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban saat korban akan meminta uang jajan atau uang untuk keperluan lainnya, setelah melakukan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam korban," sebut Kapolsek.

Atas perbuatannya kata Kapolsek, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Pasal yang dilanggar oleh pelaku, adalah pasal 81 ayat (1) (2) (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) (2) (3) Jo Pasal 76E undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang nomor 2 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut dan denda Rp 5 milyar," jelas Kapolsek.

Share:
Komentar

Berita Terkini