Mardani Setujui Pemekaran Dapil 5 Sambas Jadi Dua Dapil Oleh KPU Sambas

Editor: Redaksi

 

Mardani anggota DPRD kabupaten Sambas asal Dapil Sambas 5.

Sambasnews.com-Anggota DPRD kabupaten Sambas, Mardani mengatakan, menyetujui Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kabupaten Sambas dalam dalam pemilihan umum tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sambas. Mardani menyetujui Rancangan penataan Dapil, yang membagi Dapil lima Sambas menjadi dua Dapil.

"Saya sangat setuju Dapil 5 Sambas yang saat ini terdiri dari kecamatan Teluk Keramat, Tangaran, Paloh, Galing dan Sajingan Besar,  dibagi menjadi dua Dapil," ujar Mardani, Senin.

Disebutkan, penggabungan dapil lainnya menjadi beberapa sesuai dengan jumlah penduduk dan alokasi kursi DPRD.

"Melihat jumlah penduduk dan perkembangannya, sudah saatnya dilakukan perubahan dapil. Karena jika dilihat jumlah penduduk dan kursi di DPRD untuk setiap dapil, sudah tidak seimbang. Sehingga pemekaran atau pemecahan dapil seperti di dapil 5 sudah sangat perlu dilakukan," kata Mardani.

Seperti diketahui, KPU kabupaten Sambas telah mengumumkan penataan Dapil dan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sambas, dengan nomor 02/PL.01.3.pu/6101/2/2022 tentang Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Sambas dalam pemilihan umum tahun 2024.

Dalam pengumuman tersebut, KPU mengumumkan dua Rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sambas dalam pemilihan umum tahun 2024.

Dua Rancangan tersebut terdiri pembagian dapil di kabupaten meliputi lima dapil dan tujuh dapil.

Untuk Rancangan Penataan Dapil dan alokasi kursi di DPRD Kabupaten tahun 2024 yang pertama, terdiri dari lima dapil yang terbagi atas Dapil Sambas 1, Sambas, Sejangkung, Subah, Sajad dan Sebawi. Dapil Sambas 2, masing-masing meliputi kecamatan Tebas dan Tekarang. Sedangkan Dapil Sambas 3 adalah kecamatan Pemangkat, Selakau, Semparuk, Salatiga dan Selakau Timur. Untuk Dapil Sambas 4 terdiri dari kecamatan Jawai dan Jawai Selatan. Dan untuk Dapil Sambas 5 masing-masing terdiri dari kecamatan Teluk Keramat, Paloh, Sajingan Besar, Galing dan Tangaran.

Sementara untuk Rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sambas tahun 2024 yang kedua, kabupaten Sambas terbagi menjadi tujuh daerah pemilihan.

Terdiri dari Dapil Sambas 1, kecamatan Sambas, Subah dan Sajad. Dapil Sambas 2 terdiri dari kecamatan Tebas dan Sebawi. Sementara Dapil Sambas 3, meliputi kecamatan Selakau, Salatiga dan Selakau Timur. Dapil Sambas 4 terdiri dari kecamatan Pemangkat dan Semparuk, dapil Sambas 5 adalah Jawai, Tekarang dan Jawai Selatan. Sedangkan Dapil Sambas 6, terdiri dari kecamatan Teluk Keramat dan Tangaran. Untuk Dapil yang terakhir, atau Dapil Sambas 7 masing-masing meliputi kecamatan Sejangkung, Paloh, Sajingan Besar dan kecamatan Galing.

Share:
Komentar

Berita Terkini