Nelayan Selakau Hearing Ke Komisi II DPRD Sambas

Editor: Redaksi


Sambasnews.com (SAMBAS)-Warga perwakilan Nelayan Kecamatan Selakau kembali mendatangi kantor Wakil Rakyat Kabupaten Sambas. Kali ini, warga menyambangi langsung Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas, Selasa (8/11). 

Wakil Ketua II DPRD, Ir H Arifidiar MH, menerima kedatangan warga nelayan tersebut didampingi oleh Ketua Komisi II, Melani Astuti, Wakil Ketua Komisi II Erwin Johana SH, Sekretaris Komisi II Winardi SE, Anggota Komisi II H Bahidin SH dan Harni Indriyani. 

"Para perwakilan nelayan kecamatan selakau kembali datang ke DPRD, mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalahan Pembakaran Kapal Pengangkut Milik Pengusaha Ikan Selakau. Mereka mengharapkan proses hukum tidak berlanjut,” ujar Arifidiar.

Diungkapkan dalam kesempatan tersebut juga para nelayan melakukan komunikasi dengan para wakil rakyat terkait Penyampaian Aspirasi Nelayan tentang Permasalahan Pembakaran Kapal Pengangkut Milik Pengusaha Ikan Selakau. 

Warga mengajukan permohonan pencabutan laporan yang telah masuk diranah aparat penegak hukum agar tidak di proses lebih lanjut. Selain itu, warga meminta kepastian tindak lanjut dari Hasil Kesepakatan Bersama hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD beberapa waktu di awal Oktober 2022. 

Diantaranya pertama, Penerima Solar bersubsidi hanya untuk kapal yang ukurannya maximum 30 GT dan untuk kapal yang ukurannya diatas 30 GT jika ketahuan menggunakan solar bersubsidi maka akan dilaporkan dan dikenai sanksi yang sesuai dengan perundangan yang berlaku. 

Kedua, Mengenai Perizinan Kapal Penampung dan Pengangkut diproses di tingkat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Ketiga, Selama SPBUN di Selakau belum ada maka Nelayan di Selakau bisa membeli solar bersubsidi di SPBU Desa Sungai Rusa, dari Pertamina menyisihkan 16.000 liter solar bersubsidi untuk Nelayan perbulan, terkhusus untuk nelayan yang mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan. 

Kesepakatan Point keempat, Kapal Cantrang boleh beroperasi, akan tetapi Menurut Peraturan antara Kapal Pengangkut dan Kapal Penampung harus dari Perusahaan yang sama dan tempat bongkar muat yang telah ditentukan dan Apabila untuk kapal Pengangkut dan Penampung yang tidak dalam 1 Perusahaan maka tidak boleh Beroperasi dan dapat diproses secara hukum yang berlaku.

Point kelima, yakni Permohonan Menambah kembali ketersediaan Kuota BBM Solar Bersubsidi untuk Nelayan Kecamatan Selakau. 

Share:
Komentar

Berita Terkini