Kejari Sambas Musnahkan 47 Item Barang Bukti

Editor: Redaksi

 

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sambas dan instansi lainnya, Rabu (20/12/2023).

Sambas - Kejaksaan negeri Sambas memusnahkan 47 Item barang bukti kasus kejahatan, yang telah berkekuatan hukum tetap pada pada tahun 2023.

Pemusnahan digelar di halaman Kejaksaan negeri Sambas di jalan Tabrani desa Saing Rambi kecamatan Sambas dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Daniel de rozari, Rabu (20/12/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud kami sebagai eksekutor sebagai criminal justice system, dimana jaksa mempunyai tugas didalam melakukan eksekusi dalam perkara pidana," ujar Daniel de rozari, Rabu (20/12/2023).

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebut Kajari, bukan sekedar seremonial biasa.

"Kami berharap pemusnahan barang bukti tidak sekedar seremoni biasa, selain merupakan seremoni juga wujud dari penegakan hukum," kata Kajari.

Dikemukakan oleh Kajari, sebanyak 47 Item barang bukti yang dimusnahkan.

"Keberhasilan kegiatan pemusnahan barang bukti tidak lepas dari sinergitas semua pihak," katanya.

Kajari mengungkapkan pemusnahan barang bukti dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sambas, dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dari 47 item tersebut terdiri atas perkara narkotika, penganiayaan, Sajam, penangkapan ikan dengan bom, KDRT, konservasi sumber daya alam, asusila, peti, penculikan dan pengrusakan lingkungan," terang Kajari.

"Pemusnahan barang bukti juga merupakan wujud pelaksanaan kewenangan kami dari Kejaksaan, yaitu melakukan eksekusi dalam suatu rangkaian tindak pidana. Dimana endingnya adalah melakukan eksekusi badan maupun barang bukti seperti hari kita melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang sudah inkrah," papar Daniel De Rozari.

Share:
Komentar

Berita Terkini