DPRD Sambas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA PPAS Tahun 2027

Editor: Redaksi

 

Penyampaian dokumen rancangan KUA PPAS Kabupaten Sambas tahun 2027 oleh Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi kepada Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar, Senin (13/07/2026). 

Sambas - DPRD Kabupaten Sambas, menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Senin (13/07/2026). 

Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD H Abu Bakar, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Sehan A Rahman dan Ferdinan Sholihin serta 21 anggota DPRD Sambas dengan di hadiri oleh Wakil Bupati Sambas H Heroaldi Djuhardi Alwi, Sekda Sambas Fery Madagaskar dan sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. 

Ketua DPRD Sambas, H Abu Bakar, dalam kesempatan tersebut mengatakan, berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib, dengan kehadiran 25 anggota dari 45 anggota DPRD, quorum dalam rapat paripurna tersebut telah terpenuhi. 

Ketua DPRD menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 90 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa rancangan KUA PPAS di sampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama. antara kepala daerah dan DPRD. 

"Sesuai ketentuan tersebut, Bupati Sambas telah menyampaikan surat Bupati Sambas perihal penyampaian rancangan KUA PPAS tahun 2027," ujar Ketua DPRD. 

Dalam rangka penyampaian tersebut, kata Ketua DPRD, dilaksanakan rapat paripurna penyampaian rancangan KUA PPAS. 

"Melalui rapat paripurna hari ini, maka di akan dilaksanakan penyampaian rancangan KUA PPAS dari Bupati di wakili oleh Wakil Bupati Sambas kepada DPRD Sambas," kata H Abu Bakar.

Share:
Komentar

Berita Terkini