Jawab Pandangan Fraksi Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Bupati

Editor: redaksi
 
Wakil Bupati sampaikan jawaban Bupati Sambas atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda yang disampaikan Bupati Sambas

Sambasnews.com (SAMBAS)- Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili menyampaikan jawaban atas pandangan umum sejumlah fraksi di DPRD kabupaten, atas tiga Raperda yang di sampaikan oleh Bupati Sambas beberapa waktu lalu.

Penyampaian jawaban tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sambas Hairiah, dihadapan sejumlah anggota DPRD dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (15/11).

Penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD berkenaan dengan 3 buah raperda kabupaten Sambas tentang raperda tentang anggaran dan pendapatan belanja daerah kabupaten Sambas tahun Anggaran 2020, tentang rencana penanggulangan bencana Daerah tahun 2020-2024 dan raperda perusahaan umum daerah air minum muare Ulakan

Bupati dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati, menyampaikan terima kasih atas tanggapan fraksi-fraksi di DPRD kabupaten Sambas.

"Terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah memberi tanggapan usul kritik dan saran untuk, kesempurnaan materi yang akan di Perdakan dalam ketiga buah raperda yang telah kami sampaikan," ujar Wakil Bupati.

Materi pemandangan umum fraksi DPRD yang telah disampaikan lanjutnya, merupakan dukungan untuk 3 Raperda yang diajukan dan dibahas secara intensif menjadi peraturan daerah.

"Sekaligus merupakan untuk memotivasi pemerintah daerah, agar dapat bekerja lebih maksimal dan hati-hati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," katanya.

Kemudian atas pandangan umum yang telah disampaikan pada hari Kamis kemarin, pertama tanggapan terhadap pandangan umum fraksi Gerindra mengenai APBD tahun 2020 Pemkab terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah.

"Terhadap pandangan umum fraksi partai Gerindra, dapat kami jelaskan sebagai berikut mengenai Raperda APBD tahun Anggaran 2020 dalam meningkatkan pendapatan daerah. Terus dilakukan upaya antara lain dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, dimasukkan dalam pendapatan daerah terutama dari pajak daerah. Intensifikasi pajak daerah dilakukan dengan langkah-langkah memperluas basis penerimaan pajak daerah, memperkuat proses pemungutan pajak," jelas Hairiah.

Juga dengan meningkatkan efisiensi, partisipasi dan operasional pemungutan pajak daerah.

"Juga meningkatkan pengawasan, evaluasi dalam pengelolaan pajak daerah hingga pemutakhiran data wajib pajak," jelas Hairiah. (Gindra)

Share:
Komentar

Berita Terkini