Tidak Kuorum Dewan Batal sampaikan Pandangan Akhir Dua Raperda

Editor: Redaksi
H Abu Bakar, ketua DPRD kabupaten Sambas

Sambasnews.com (SAMBAS)- DPRD kabupaten Sambas Kalimantan Barat Kamis, menggelar sidang paripurna dengan agenda pandangan akhir sejumlah fraksi atas dua Raperda, dipimpin ketua DPRD kabupaten Sambas, sidang paripurna harus diskor sebanyak tiga kali dan akan kembali digelar tiga

Dua Raperda tersebut harus menunggu tiga hari lagi untuk menjadi produk hukum daerah kabupaten Sambas.

Dua Raperda kabupaten Sambas tersebut, tentang rencana penanggulangan bencana daerah tahun 2020-2024  dan Raperda kabupaten Sambas tentang  perusahaan daerah air minum Tirta Muare Ulakan.

Paripurna tersebut tidak dapat dilanjutkan, lantaran tidak memenuhi 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Ketua DPRD Sambas, H Abu Bakar mengatakan, paripurna sudah dijadwalkan olehBamus, namun setelah dilakukan hingga tiga kali skorsing kuorum tidak terpenuhi.

Sejumlah anggota DPRD sebut Abu Bakar ada yang sedang mendapat tugas dari partai, seperti PDI Perjuangan, Golkar dan PKS ada kegiatan partai di luar Kalimantan Barat. Namun dari jumlah yang ada lanjutnya, sebenarnya bisa kuorum, karena masih terdapat 33 anggota DPRD Sambas yang tidak keluar daerah.

“Saat pelaksanaan, anggota DPRD yang tak ada kegiatan partai, memiliki kegiatan pribadi sehingga tak bisa hadir. Padahal, setelah penundaan pertama tinggal satu orang saja agar bisa memenuhi 2/3 atau 30 orang untuk paripurna pengambilan keputusan. Sehingga rapat ditunda untuk tiga hari ke depan,” tuturnya.


Jika setelah tiga hari kedepan juga masih tidak kuorum katanya, maka akan ada penjadwalan ulang oleh Bamus DPRD Sambas untuk diagendakan  lagi.

Legislator Gerindra ini juga meminta kepada Badan Kehormatan (BK) untuk menjalankan fungsinya, supaya kejadian seperti ini tak terulang kembali kedepannya.

“Kejadian ini merupakan pertama kali terjadi, dulu pernah terjadi tapi setelah ditunda, kuorum bisa terpenuhi. Maka untuk menghindari agar tak terulang, saya sebagai pimpinan, meminta kepada BK untuk melaksanakan fungsinya,”  jelasnya.

Selanjutnya, Ketua DPRD Sambas telah berkomunikasi dengan Setwan, berkaitan dengan izin anggota DPRD untuk dibawa dalam pembahasan, apakah jika anggota dewan sudah izin, bisa dihitung secara kehadiran.

"Tentu, dari pengalaman ini nanti menjadi bahan untuk dibahas, kami akan berkomunikasi terkait dengan izin anggota dewan," katanya. (Gindra)
Share:
Komentar

Berita Terkini