Bea Cukai Sintete Musnahkan BMN Senilai Rp 2,6 Miliar

Editor: Redaksi

 

Pjs Bupati Sambas bersama Kakantor Beacukai Sintete membakar rokok ilegal dalam pemusnahan BMN di halaman kantor Bea cukai Sintete, Kamis (19/11)

Sambasnews.com (SAMBAS)- Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean C Sintete, melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. 

Pemusnahan BMN yang dilaksanakan di halaman kantor Bea dan Cukai Sintete, Kamis pagi, dihadiri oleh Pjs Bupati Sambas Syarif Kamaruzzaman, perwakilan Kakanwil DJBC Kalbagbar, Perwakilan Kepala Rupbasan, Perwakilan Kapolres Sambas, serta perwakilan Dandim 1208/SBS.

Pemusnahan BMN, merupakan barang hasil penindakan dan operasi pasar Kantor Bea dan Cukai Sintete periode Maret 2016 dan Desember 2018 sampai dengan Oktober 2020.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Sintete, Deny Prasetyanto mengatakan, pemusnahan yang dilakukan dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community protector.

Deny menjelaskan, BMN yang dimusnahkan berasal dari penindakan pada PLBN Aruk dan operasi pasar diwilayah kerja KPPBC TMP C Sintete. Meliputi kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

"BMN tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal kekayaan negara, dengan rincian pelanggaran dibidang kepabeanan dengan jenis barang berupa pakaian bekas dan sepatu bekas. Elektronik bekas, Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), mesin bekas dan barang lainnya," jelas Deny Prasetyanto.

Diungkapkan oleh Deny, perkiraan barang milik negara yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak senilai Rp 2,6 miliar. Dengan potensi kerugian negara Rp 2,1 miliar, karena tidak dipungut cukai atas barang kena cukai ilegal dan pungutan impor.

"Penindakan BKC ilegal berupa produk hasil tembakau dan MMEA (minuman keras), karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan dan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," terang Deny.

Pakaian bekas dikatakan oleh Deny Prasetyanto, merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Juga peraturan menteri perdagangan tentang larangan impor pakaian bekas.

"Selain menimbulkan kerugian negara secara materi, juga terdapat kerugian negara dalam bentuk immaterial. Dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas akan sangat menggangu pasar domestik," kata Deny.

Lantaran lanjutnya, merupakan pangsa pasar sebagian besar industri kecil dan menengah tekstil dan produk tekstil serta konveksi. 

"Akibat impor pakaian bekas tersebut, berakibat akan ada industri kecil menengah yang tutup. Sehingga berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalan negeri. Dari sisi kesehatan, pakaian bekas akan menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higienis," terang Deny Prasetyanto.

Share:
Komentar

Berita Terkini